Pengisian Riwayat Pekerjaan PPPK Tenaga Teknis, Ini Pedoman Cara Tepat Mengisinya

29 Desember 2022, 13:22 WIB
Pengisian Riwayat Pekerjaan PPPK Tenaga Teknis, Ini Pedoman Cara Tepat Mengisinya /Pixabay/cromaconceptovisual/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pada kesempatan ini kita akan mempelajari seluk beluk pengisian riwayat pekerjaan PPPK tenaga teknis ketika calon PPPK melakukan pendaftaran di akun sscasn bkn go id.

Pelamar PPPK tahun 2021 dapat langsung memakai akun PPPK tahun 2021 guna login di sscasn.bkn.go.id tanpa harus membuat akun baru.

Lanjutkan memilih jenis pendidikan lalu konfirmasi apakah pendaftar ialah peserta tenaga honor kategori 2. Bila tidak, silahkan dipilih tidak, lalu silakan beri tanda centang agar bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.

Langkah berikutnya ialah formasi formasi peserta. Di laman formasi ini, calon pendaftar akan mengisi nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, lalu nama perguruan tinggi.

Bila calon pendaftar sudah pernah ikut seleksi PPPK tahun 2021, maka yang pernah diisi pada tahun 2021, akan keluar.

Baca Juga: Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja untuk PPPK, Baik untuk Tenaga Teknis dan Guru

Cek kembali data-data yang sudah ada dan keluar itu apakah sesuai, jika misalnya pendaftar merasa bahwa data itu telah sesuai, masukkan kode captcha, lalu klik "selanjutnya".

Sebelum melakukan pengisian riwayat pekerjaan PPPK tenaga teknis, isilah riwayat pendidikan singkat yang pernah dijalani, barulah pendaftar mengisi daftar riwayat pekerjaan.

Guna melengkapi pengisian riwayat pekerjaan PPPK tenaga teknis, pertama masukkan instansi memakai kata kunci, ikuti sistem, karena sistem akan menemukan sendiri kata kunci sesuai dengan yang dimasukan oleh peserta.

Jadi masukkan saja beberapa huruf awal instansi atau nama sekolah tempat calon pendaftar mengabdi sebagai honorer selama ini. Lalu berturut-turut masukkan:

  • Jabatan di sekolah tempat pendaftar mengabdi sebagai honorer.
  • Keterangan jabatannya secara lengkap, contoh mengajar sebagai guru apa.
  • Isi tanggal mulai bekerja.
  • Isi tanggal selesai bekerja. Untuk pengisian tanggal selesai, silahkan mengisi tanggal selesai sesuai SK terakhir.

Bila pada SK terakhir tanggal selesainya adalah pada tahun 2023, silakan diisi tahun 2023. Alasannya bila mengisi SK menurut surat keputusan yang dibuat di sekolah, masa berlakunya itu 1 tahun, dan akan menimbulkan daftar yang amat panjang.

Lakukan langkah pengisian selanjutnya yaitu:

  • Mengisi gaji pokok sesuai dengan yang diperoleh.
  • Mengisi SK, dimulai nomor dan tanggal serta pejabat. Sesuaikan isian dengan surat keputusan pengangkatan pertama, di sekolah tempat mengabdi sebagai honorer.
  • Klik simpan.

Baca Juga: List Formasi Rekrutan Kementrian Perhubungan yang Dibuka pada PPPK 2022 Tenaga Kesehatan

Sedikit catatan bagi pendaftar guru honorer yang mengabdi pada beberapa sekolah yang berbeda:

masukan pada daftar  riwayat pekerjaa yaitu tanggal mulai diikuti tanggal selesai. Tulis berdasar SK pertama dan SK terakhir mengabdi di sekolah tersebut.

Disarankan SK yang diisi ialah SK pertama isikan tanggal mulai, sedangkan untuk tanggal selesainya isikan berdasarkan SK terakhir yaitu SK terakhir pengangkatan sebagai guru honorer di tempat mengabdi.

Bila sudah selesai mengisi data atau daftar riwayat pekerjaan silahkan memilih simpan.

Apabila memiliki pengalaman organisasi, silakan lengkapi nama organisasi, kemudian kedudukan di organisasi itu sebagai apa, tanggal mulai, tanggal selesai, serta pimpinan organisasi. Contoh di link ini.

Baca Juga: Contoh Pengalaman Berorganisasi Pendidikan Guru Penggerak, Kemukakan Pengalaman, Beri Bukti Stempel Basah

Pendaftar bisa pula menambahkan riwayat pengalaman kursus ataupun latihan. Isikan kursus atau latihan apa saja yang masih berkaitan dengan tugas sebagai guru.

Sesudah selesai, lanjutkan dengan mengisi riwayat pengembangan diri, jika tidak ada riwayat pengembangan diri silakan klik selanjutnya.

Sesudah itu pendaftar akan diminta mengupload ataupun mengunggah beberapa dokumen berupa KTP, ijazah asli, transkrip nilai dan pas foto terakhir. Sertakan juga sertifikat pendidik bagi yang mempunyainya.

Demikian pedoman pengisian riwayat pekerjaan PPPK tenaga teknis. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: klikpendidikan.id

Tags

Terkini

Terpopuler