Dapatkah Saudara Menjelaskan Peran Presiden, DPR dan MK Secara Umum dan Menganalisis Peran dari Masing-masing

23 Desember 2022, 13:23 WIB
Dapatkah Saudara Menjelaskan Peran Presiden, DPR dan MK Secara Umum dan Menganalisis Peran dari Masing-masing Lembaga Tersebut di Dalam Kasus ini? /Antara/Muhammad Adimaja/

INFOTEMANGGUNG.COM - Dapatkah Saudara menjelaskan peran Presiden, DPR dan MK secara umum dan menganalisis peran dari masing-masing lembaga tersebut di dalam kasus UU Cipta Kerja?

Pada arti luas, SANKRI dikenal sebagai Sistem Penyelenggaraan Negara (SPN). Ini adalah suatu sistem yang menyelenggarakan kehidupan berbangsa serta bernegara dalam segala aspeknya.

SANKRI memanfaatkan atau mendayagunakan kemampuan aparatur negara dan seluruh rakyat.

Baca Juga: Bagaimanakah Unsur-unsur SANKRI Teraplikasikan atau Dilanggar oleh Setiap Lembaga yang Terlibat? Ini Jawabnya

Di tahun 2020 ada beberapa produk legislasi yang disorot masyarakat, yaitu  UU. No. 11 Tahun 2022 yang dikenal dengan UU Cipta Kerja.

Sejak dibahas sampai disahkan 5 Oktober 2020 UU menuai polemik dan kecaman dari masyarakat terutama buruh, aktivis lingkungan hidup serta HAM.

UU Cipta Kerja “digugat” ke Mahkamah Konstitusi atau MK dan diputus dikabulkan sebagian

MK melalui putusannya memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan.

Baca Juga: Apa Saja Jenis Risiko Keuangan itu? Simak Jawaban Beserta Penjelasannya

Pertanyaan:

Dapatkah Saudara menjelaskan peran Presiden, DPR dan MK secara umum dan menganalisis peran dari masing-masing lembaga tersebut di dalam kasus ini?

Jawab:

1. Peran Presiden dalam UU Cipta Kerja:

  • Presiden setelah membahas UU Cipta Kerja bersama para menterinya dalam hal ini Kementerian Hukum, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementrian Keuangan juga Menkp mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  • Selain itu juga, menteri sebagai pembantu presiden membahas setiap rancangan undang-undang bersama DPR dan juga presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Presiden juga punya peran dalam mengesahkan rancangan UU Cipta Kerja yang sudah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Analisis:

Presiden di sini menunjukkan keberpihakan pada investor. Kebijakan presiden memang menarik investasi sebanyak-banyaknya, di sini lain ini membuat buruh kehilangan hak-hak walau dikompensasi pemerintah.

Di sisi lain dengan peniadaan AMDAL, presiden tidak memperlihatkan komitmen cukup kuat terhadap lingkungan.

2. Peran DPR dalam UU Cipta Kerja:

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR mempunyai tugas dan wewenang: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

DPR lah yang menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Analisis:

DPR juga cenderung terlihat mendukung presiden (pemerintah) dan kurang berpihak pada buruh dan lingkungan hidup.

3. Peran MK dalam UU Cipta Kerja:

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tugas dan kewenangan MK antara lain menguji UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Analisis:

MK sudah memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, yaitu meminta agar UU Cipta Kerja direvisi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Post Test Modul 5 Dimensi Mandiri, Topik 3 Profil Pelajar Pancasila

Demikian jawaban dapatkah Saudara menjelaskan peran Presiden, DPR dan MK secara umum dan menganalisis peran dari masing-masing lembaga tersebut di dalam kasus UU Cipta Kerja? Semoga bermanfaat.***

Disclaimer: Jawaban hanya bersifat referensi, penilaian jawaban sepenuhnya tergantung pada dosen.

INFOTEMANGGUNG tidak memperbolehkan COPAS atau sindikasi dalam bentuk apapun.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: mkri.id

Tags

Terkini

Terpopuler