Pembahasan Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah Dalam Penegakan Hukum

21 Desember 2022, 18:48 WIB
Pembahasan Hukum Pajak Berdasarkan Sifatnya Sebagai Wujud Kepastian Hukum Pemerintah Dalam Penegakan Hukum /

INFOTEMANGGUNG.COM – Sebuah pertanyaan mengenai hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak, akan dibahas pada artikel ini.

Berdasarkan pemahaman yang ada, hukum pajak sendiri diartikan sebagai rangkaian dari peraturan-peraturan yang ada dan mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat secara tertulis mengenai hak dan kewajiban dalam perpajakan.

Baca Juga: Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas Dari Hukum Administrasi Negara

Hukum pajak di Indonesia memiliki kedudukan penting karena menjadi salah satu pondasi utama yang nantinya juga akan digunakan dalam bentuk pelayanan publik.

Simak pembahasan yang akan dijelaskan mengenai hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak di bawah ini.

Soal

Hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak!

Jawaban

Pajak memiliki berbagai macam fungsi yang berguna bagi negara maupun rakyat yang tinggal didalamnya.

Berbagai macam contoh dari fungsi pajak terbagi menjadi beberapa bidang seperti dalam anggaran, pengaturan, stabilitas hingga redistribusi pendapatan juga akan dirasakan oleh masyarakat.

Saat menegakkan hukum pajak, pemerintah tentu telah menetapkan poin peraturan yang sebelumnya sudah dibenahi yang berkaitan dengan perpajakan itu sendiri. Salah satunya adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dari undang-undang tersebut, mulai terlihat bahwa hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak.

Baca Juga: Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Untuk Karyawan Tetap Dengan Tunjangan Pajak

Dalam hal ini terlihat jelas fungsi dari penegakan hukum pajak yakni bertujuan untuk meningkatkan angka kepatuhan masyarakat dalam wajib pajak. Selain itu juga membahas hak keamanan dalam menerima pajak dan memulihkan kerugian dari pendapatan negara.

Pada pengakkan hukum pajak, penggolongan dibagi menjadi dua kategori, yakni:

  • Penegakan hukum pidana bagi pelanggar.
  • Penegakan hukum administrasi bagi keterlambatan pelunasan wajib pajak.

Sehingga untuk kedepannya sudah dijelaskan bahwa ada ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku di dalam hukum pajak yang mengatur segala hal yang bekaitan dengan perpajakan.

Baca Juga: Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Untuk Karyawan Tetap

Berdasarkan pertanyaan hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah dalam penegakan hukum pajak

Seluruh regulasi yang ada sudah tertuang secara lengkap di dalam UU Republik Indonesia No. 16 Tahun 2000.

Dampaknya adalah rakyat akan memahami dan menaati ketentuan pembayaran pajak yang berlaku karena merasa sesuai antara hak dan kewajiban yang akan dituai.

Maka dari itu, seluruh rakyat perlu membayar pajak secara tepat waktu agar penggunaan dan pemanfaatan pajak yang dibayarkan dapat sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.***

Disclaimer:

  1. Jawaban berikut merupakan opsi yang bisa digunakan untuk sebagai acuan pembelajaran.
  2. Peserta didik wajib mengetahui bagaimana proses jawaban ini bisa didapatkan.
  3. Kebenaran artikel ini tidak selamanya bersifat mutlak dan jawaban masih bisa dieksplor lebih dalam lagi.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler