Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas Dari Hukum Administrasi Negara

21 Desember 2022, 16:31 WIB
Mengapa Hukum Pajak Diatur Sebagai Disiplin Ilmu Tersendiri yang Terlepas Dari Hukum Administrasi Negara /

INFOTEMANGGUNG.COM – Mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik?

Pertanyaan diatas biasanya akan muncul ketika membahas terkait pemahaman hukum yang berlaku di Republik Indonesia saat ini.

Baca Juga: Bagaimana Peran Pajak sebagai Asesmen Post Test? Temukan Pembahasannya di sini

Kedudukan hukum pajak di Indonesia bisa dikatakan sangat penting karena perputaran pondasi utama pendanaan yang ada di negeri ini Sebagian besar berasal dari pelayanan pajak.

Oleh sebab itu, muncul pertanyaan mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik? Simak pembahasan berikut.

Soal

Mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik?

Jawaban

Hukum pajak bisa didefinisikan sebagai serangkaian peraturan-peraturan secara tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat sebagai penerima dan pembayar pajak.

Hasil dari pembayaran pajak ini secara tidak langsung akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik seperti jalan raya dan fasilitas-fasilitas umum lainnya.

Sedangkan hukum pajak sendiri merupakan bagian dari salah satu produk hukum yang ada di Indonesia yang mengatur hak dan kewajiban mengenai perpajakan yang wajib untuk dijalankan.

Baca Juga: Jawaban Soal Pajak yang Dikenakan atas Dasar Subjeknya Disebut Pajak?

Lalu, bagaimana pertanyaan mengenai mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik?

Menurut sebagian besar pakar yang ahli dalam bidang hukum menggolongkan hukum pajak ke dalam hukum politik yang merupakan bagian dari hukum administrasi negara.

Hal ini dikarenakan permasalahan yang selama ini diatur di dalam hukum pajak saling berkaitan dengan administrasi negara.

Maka dari itu mengapa hukum pajak tetap dimasukkan ke dalam hukum publik meskipun sudah terlepas dari hukum administrasi negara.

Baca Juga: Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Untuk Karyawan Tetap Dengan Tunjangan Pajak

Adapun beberapa alasan yang mendasari mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik? Sebagai berikut:

  • Jangkauan yang dimiliki hukum pajak sangat luas mulai dari lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota hingga pajak internasional.
  • Dalam postur APBN, pajak diartikan sebagai penerimaan perpajakan yang terdiri dari pajak pusat, bea dan cukai hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
  • Hukum pajak juga dimanfaatkan sebagai instrumen politik perekonomian.
  • Bersifat administrasi, pengaturan (regulasi) dan hinting-hitungan (akuntansi).
  • Memiliki aturan dan istilah tersendiri yang bersifat khusus.
  • Sanksi yang diatur lebih luas dari segi jenis dan objek.

Demikian telah dibahas pembahasan mengenai mengapa hukum pajak diatur sebagai disiplin ilmu tersendiri yang terlepas dari hukum administrasi negara, akan tetapi tetap menjadi kelompok dalam hukum publik? Semoga membantu.***

Disclaimer:

  1. Jawaban berikut merupakan opsi yang bisa digunakan untuk sebagai acuan pembelajaran.
  2. Peserta didik wajib mengetahui bagaimana proses jawaban ini bisa didapatkan.
  3. Kebenaran artikel ini tidak selamanya bersifat mutlak dan jawaban masih bisa dieksplor lebih dalam lagi.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: pustaka.ut.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler