Jawaban Soal Bagaimana Upaya Pemerintah Dalam Rangka Mengurangi Peredaran Narkoba di Indonesia

16 Desember 2022, 16:36 WIB
Jawaban Soal Bagaimana Upaya Pemerintah dalam Rangka Mengurangi Peredaran Narkoba di Indonesia /pexels/Piyapong Sayduang/

INFOTEMANGGUNG.COM - Simak jawaban soal bagaimana upaya pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran narkoba di Indonesia berikut ini.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 pengertian narkotika adalah “narkotika merupakan zat buatan maupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.”

Sebenarnya, narkotika juga digunakan untuk keperluan medis. Karena zat ini bermanfaat untuk dapat menghilangkan nyeri dan menghilangkan rasa cemas, takut dan panik.

Baca Juga: Nia Ramadhani Bersyukur Pernah Ditangkap karena Narkoba, Alasannya Bikin Hati Meleleh

Namun tentu saja, penggunaannya tidak sembarangan. Terdapat beberapa parameter yang harus dipatuhi. Karena penggunaanya telah diatur dan disahkan dalam Undang-Undang.

Terdapat 5 jenis narkotika yang beredar saat ini:

  1. Narkotika jenis Alami seperti Ganja dan Koka.
  2. Narkotika golongan 1 contohnya Ganja dan Opium.
  3. Narkotika Golongan 2 diantaranya Morfin dan Alfaprodina.
  4. Narkotika Golongan 3 biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan terapi. Terbagi menjadi dua yaitu Narkotika jenis Semi Sintetis dan Narkotika jenis Sintesis.

Narkotika jenis Semi Sintetis adalah narkotika yang saat diolah menggunakan bahan alami. Bahan tersebut, kemudian diekstraksi atau melalui proses lainnya. Contoh Narkotika jenis Semi Sintetis adalah Heroin dan Kodein.

Baca Juga: Nia Ramadhani Bersyukur Pernah Ditangkap karena Narkoba, Alasannya Bikin Hati Meleleh

Sedangkan narkotika sintetis adalah golongan narkotika, yang biasanya digunakan dalam dunia medis untuk pengobatan. Contohnya Amfetamin, Deksamfetamin, dan Metadon.

Untuk jawaban soal bagaimana upaya pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran narkoba di Indonesia. Upaya pemerintah dalam mengurangi peredaran narkoba di Indonesia diantaranya:

  1. Membuat peraturan perundang-undangan yang melarang keras peredaran dan penggunaan narkoba, dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
  2. Membentuk BNN (Badan Narkotika Nasional), yang memiliki wewenang untuk memberantas penggunaan narkoba beserta pengedarnya, agar menjadikan negara Indonesia bebas dari narkoba.
  3. Memberikan sosialisasi baik di lingkungan masyarakat maupun sekolah tentang bahaya narkoba.
  4. Mengembangkan sarana untuk mendeteksi penggunaan narkoba.
  5. Membentuk organisasi anti narkoba di lingkungan masyarakat, untuk memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Tidak Disangka, Baim Wong Mengaku Pernah Mencoba Narkoba, Bagaimana Tanggapan Raffi Ahmad?

Selain berguna untuk medis, penyalahgunaan narkotika oleh orang awam juga berdampak buruk bagi kesehatan. Dampak buruk tersebut yaitu: 

  1. Dehidrasi, mengganggu kadar elektrolit tubuh.
  2. Halusinasi, karena hilang kesadaran pengguna berhalusinasi. Jika terus digunakan, malah akan mendatangkan permasalahan mental.
  3. Hilangnya tingkat kesadaran Tubuh yang terlalu relax akibat konsumsi narkotika, justru dapat menghilangkan kesadaran.
  4. Risiko kematian, dimulai dari overdosis penggunaan narkotika, setelah itu seseorang berisiko untuk kehilangan nyawa.

Itulah jawaban soal bagaimana upaya pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran narkoba di Indonesia. Semoga bermanfaat!***

 

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: BNN

Tags

Terkini

Terpopuler