Inilah Jadwal Pencairannya, Gaji ke 14  Diberikan Pemerintah Kepada PNS Untuk Memenuhi Kebutuhan

11 Desember 2022, 06:46 WIB
Gaji ke 14 diberikan pemerintah kepada PNS untuk memenuhi kebutuhan /runiprobe.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan gaji ke 14 yang diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhannya.

Gaji ke 14 diberikan pemerintah kepada PNS untuk memenuhi kebutuhan ini biasa disebut dengan THR (Tunjangan Hari Raya).

Gaji ke 14 ini diberikan pemerintah kepada PNS untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan seperti Idu fitri, Natal atau Nyepi, walaupun nomialnya tidak sebesar gaji ke 13.

Baca Juga: PNS Dapat Diberhentikan dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Apabila Mempunyai Masa Kerja Berapa Tahun?

Diakui atau tidak, gaji menjadi salah satu motivasi para seluruh karyawan atau PNS dalam melakukan pekerjaan. Gaji merupakan bentuk penghargaan perusahaan atau instansi pemerintah kepada karyawan karena mereka telah memberikan waktu dan mengerahkan kinerja terbaiknya.

Dan istilah gaji ke 14 masih terdengar baru di telinga masyarakat Indonesia. Beberapa mengenalnya dengan sebutan THR.

Keputusan perihal gaji ke 14 ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Negara Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat Negara.

Beda nama gaji, pasti akan beda kegunaannya. Sama seperti sebelum-sebelumnya, gaji ke 13 PNS pada tahun 2016 diberikan menjelang anak-anak sekolah memasuki tahun pembelajaran baru, yakni bulan Juli. Gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.

Sedangkan gaji ke 14 ini akan diberikan menjelang hari raya besar keagamaan atau disesuaikan dengan perayaan keagamaan masing – masing pegawai.

Pasalnya, kebutuhan PNS cenderung meningkat saat menjelang lebaran atau hari raya besar keagamaan lainnya.

Untuk waktu pencairan gaji 14 ini bersifat tidak tetap, pemberiannya berdasarkan keputusan presiden, namun biasanya seperti yang sudah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya bahwa pencairan dilakukan paling cepat 2 minggu sebelum hari raya idul fitri.

THR akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan melekat sendiri meliputi tunjangan keluarga, pangan dan jabatan struktural atau fungsional atau umum.

Baca Juga: Jawaban Soal Berdasarkan Hadis Nabi SAW, Silih Bergantinya Tahun dan Bulan, Bukan Sekedar Berubahnya Waktu

Nilai yang diterima dari gaji ke 14 atau THR tidak sebesar gaji ke 13 yang diterima, karena hanya sebesar gaji pokok tidak termasuk tunjangan lainnya. Jadi nominal gaji ke 14 tidak sebesar gaji ke 13.

Pasalnya, gaji ke 14 atau THR ini, merupakan pengganti dari kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil di setiap tahunnya.

Berikut penjelasan tentang gaji ke 14 dan perkiraan jadwal pencairannya. Gaji ke 14 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan yang cenderung meningkat menjelang hari raya.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: blog.payrollbozz.com

Tags

Terkini

Terpopuler