Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk, Ini Penjelasannya

22 November 2022, 20:23 WIB
Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk, /pexels.com/Dio Hasbi Saniskoro/

INFOTEMANGGUNG.COM – Negara harus mempunyai UU Kewarganegaraan karena diperlukan untuk, merupakan salah satu pertanyaan pelajaran PKN kelas 7.

Setiap negara pasti mempunyai UU Kewarganegaraan. Karena disesuaikan dengan sistem pemerintahan negara masing-masing.

Rinciannya mungkin berbeda karena undang-undang dan sistem setiap negara pasti berbeda. Tapi intinya adalah ada banyak peraturan dan hukum serta persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi warga sebuah negara.

Pertanyaan:

Negara harus mempunyai UU Kewarganegaraan karena diperlukan untuk?
a. Mengetahui jumlah warga negara.
b. Membatasi masuknya orang asing ke Indonesia.
c. Menentukan status penduduk.
d. Menjamin hak dan kewajiban warga negara.
e. Menentukan syarat-syarat menjadi warga negara.

Jawaban:

Pilihan e.

Penjelasan:

Negara harus mengatur segala hal agar bisa menjaga keteraturan kehidupan bernegara bagi para warga negaranya. Termasuk tentang persyaratan menjadi warga negara.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal IPA Kelas 7, Klasifikasi Makhluk Hidup Kurikulum Merdeka

Dalam UU Kewarganegaraan terdapat berbagai peraturan dan persyaratan untuk menjadi warga sebuah negara. Jadi orang asing yang ingin menjadi warga sebuah negara lain harus dapat memenuhi semua persyaratan tersebut lebih dulu.

UUD 1945 pasal 26 menyebutkan bahwa “warga negara adalah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang sah berdasarkan UU untuk menjadi warga negara. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang menempati Indonesia.”

Peraturan warga negara dalam UU Kewarganegaraan Indonesia dijelaskan dalam UU Nomor 12 tahun 2006. Persyaratannya mencakup:

Baca Juga: Pengertian, Bagian, Serta Contoh Surat Resmi Bentuk Block Style, Pelajaran Kelas 7 SMP

  • Berusia lebih 18 tahun atau sudah menikah.
  • Pernah tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun secara berurutan.
  • Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia.
  • Tidak memiliki catatan hukum minimal selama 1 tahun atau lebih.
  • Memiliki pekerjaan tetap dan wajib membayar pajak untuk pemerintah Indonesia.
  • Menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara.

Pada prinsipnya setiap negara akan memiliki peraturan yang hampir serupa untuk dan/atau jika ada orang asing yang berniat untuk menjadi warga baru di negaranya.

Terutama adalah tidak boleh menjadi warga di beberapa negara berbeda, seperti poin terakhir yang disebutkan di persyaratan di atas. Kecuali pada kasus khusus secara kehormatan dan kesepakatan negara-negara yang berkaitan. Dan hal ini amat jarang terjadi.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 7 SMP MTs Halaman 61, Jelaskan Apa yang dimaksud dengan Norma

Penggantian kewarganegaraan bukan hal yang mudah karena harus melepaskan dulu kewarganegaraan di negara yang sebelumnya, agar menjadikan negara tujuan sebagai satu-satunya negara yang diakuinya sebagai warga negara.

Negara harus mempunyai UU Kewarganegaraan karena diperlukan untuk menentukan syarat-syarat menjadi warga negara. Dengan demikian kehidupan bernegara bisa ditertibkan dan sesuai dengan sistem kenegaraan yang berlaku.***

Disclaimer: Artikel ini bisa digunakan untuk membantu siswa belajar namun tidak menjamin kebenaran mutlak. Karena tidak menutup kemungkinan orang tua atau siswa melakukan eksplorasi jawaban lainnya.

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: rpp.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler