Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 67, Aktivitas 3.4 Buatlah Telaah Tentang Kasus Perbuatan Melanggar Hukum

2 November 2022, 14:22 WIB
Pelanggaran Lampu Lalu Lintas /pixabay/wikimediaimages

INFOTEMANGGUNG.COM - Aktivitas 3.4 meminta murid kelas 8 lewat buku.kemdikbud.go.id mata pelajaran PKN untuk menelaah kasus perbuatan melanggar hukum. Ayo periksa kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 67 untuk mengetahui jawabannya.

Banyak warga negara yang belum pahamperbuatan apa saja yang melanggar hukum, perbuatan apa yang legal. Untuk itu tendakan yang melanggar hukum diterangkan pada anak kelas 8 SMP untuk dihindari. 

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 98, Uji Kompentensi 3 nomor 3 Uraikan Proses Pemberhentian Presiden

Kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 67 ini adalah jawaban dari aktivitas 3.4. di buku paket..

Sebelum melihat kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 67 sebaiknya Adik-adik kelas 8 mencoba menjawab dahulu soal yang ada untuk menguji sampai dimana pemahaman kalian. 

Aktivitas 3.4

Bikin suatu telaah mengenai kasus perbuatan yang melanggar hukum.

Tentukan 1 kasus yang ada di sekitar kalian, contohnya pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tata tertib sekolah dan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Telaah kasus itu tentang siapa yang melakukan, mengapa ia melakukan dan bagaimana dilakukan?

Buatlah gagasan bagaimana upaya mengatasi kasus tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 65 Tugas Mandiri 2.2. Karakteristik Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Jika sudah, susun hasil telaah secara sistematis.

Kembangkan kreativitas yang kalian miliki dalam penyusunan laporan hasil telaah.

Jawaban:

Adik-adik kelas 8, inilah kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 67.

Salah satu kasus pelanggaran hukum yang saya angkat di sini ialah tindakan menerobos lampu merah di jalan raya.

Sepertinya ini bukan tindakan kriminal berat tetapi ini banyak terjadi dan sangat membahayakan orang lain.

Pelaku yang melakukan pelanggaran ialah pengguna jalan raya bisa pengemudi mobil, sepeda motor, truk dan kendaraan apa saja.

Salah satu penyebab pelanggaran ialah mereka sedang tergesa-gesa dan sengaja atau tidak tidak melihat lampu hijau sudah berganti warna.

Solusi yang saya tawarkan: sebisa mungkin pemakai jalan raya taat pada rambu-rambu lalu lintas serta tidak nekad menerobos lampu merah walaupun sedang tergesa-gesa.

Hal ini harus diperhatikan sebab perbuatan seperti ini bisa membahayakan pengguna jalan yang lain da juga membahayakan diri sendiri.

Jawaban bisa dikembangkan menjadi tulisan sebagai berikut.

Lampu lalu lintas merupakan komponen guna untuk mengatur lalu lintas di jalan raya perkotaan yang padat.

Walau lampu lalu lintas terpasang, pelanggaran lampu lalu lintas justru ada di urutan pertama jenis pelanggaran yang sering dilakukan pemakai jalan raya.

Para pelanggar berasalan sedang tergesa-gesa dan tidak merasa bahwa warna lampu telah berubah.

Walaupun tergesa-gesa, mestinya pemakai jalan tetap berhati-hati serta tidak bolehmenerobos lampu merah.

Hal ini bisa merugikan diri sendiri serta orang lain yang tidak bersalah.

Ingatlah bahwa keselamatan jiwa pengemudi adalah sesuatu yang sangatlah penting.

Baca Juga: Perkiraan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK 2022/ 2023 untuk Tenaga Teknis

Demikian tadi  kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 67. Semoga Adik-adik sudah mendapatkan gambaran yang lebih baik tentang perbuatan apa saja yang melanggar hukum dan motif yang dimilikinya.

Disclaimer: artikel ini memiliki tujuan membantu murid dalam belajarnya. Jawaban sifatnya tidak mutlak dan terbuka sehingga boleh dikembangkan kembali oleh murid dengan bimbingan guru maupun orang tua.***

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler