Tunjangan Insentif GBPNS Cair, Begini Cara Mendapatkanya! Guru Wajib Tahu

20 Oktober 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi guru menulis materi /Pexels.com / Lil Artsy/

INFOTEMANGGUNG.COM – Kabar baik bagi guru RA dan madrasah yang bukan PNS, sebab tunjangan insentif GBPNS cair. Tunjangan tersebut dicairkan sebagai bentuk rekognisi terhadap guru yang belum berstatus sebagai PNS.

Selama ini, guru sudah memberikan jasanya melalui pengajaran di madrasah. Oleh karena itu, Kemenag berharap bahwa  tunjangan insentif ini bisa memotivasi mereka. Sehingga, kinerja dan layanannya semakin meningkat.

Tunjangan ini juga merupakan wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi guru yang mencerdaskan anak bangsa. Informasi mengenai pencairan insentif disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ucap Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie di Jakarta pada Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Menjawab Soal Seorang Guru Menyampaikan Pembelajaran Secara Individu Kepada Peserta Didik Berkebutuhan Khusus

“Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya, dilansir dari kemenag.go.id.

GBPNS yang berhak memperoleh insentif tunjangan meliputi guru Raudlatul Athfal hingga Madrasah Aliyah. Guru-guru terkait perlu memenuhi kriteria khusus supaya bisa memperoleh tunjangan insentif GBPNS dari Kemenag.

Anna menjelaskan bahwa info mengenai pencairan insentif bisa diakses melalui akun SIMPATIKA yang dimiliki oleh setiap guru. Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif sudah Kemenag kirimkan ke dalam layanan SIMPATIKA.

Sebelum memahami mekanisme atau cara pencairan tunjangan insentif, perlu mengetahui persyaratannya. Ada beberapa kriteria atau syarat yang wajib dipersiapkan. Syarat tersebut antara lain:

Baca Juga: Jawaban Dalam Waktu 5 Menit Sebuah Kran Dapat Mengalirkan Air Sebanyak 250 Liter, Matematika Kelas 5 SD

Kartu identitas atau KTP.

Surat Keterangan yang berisikan penjelasan bahwa yang bersangkutan berhak menerima tunjangan insentif. SK tersebut dicetak dari akun SIMPATIKA guru terkait.

Melampirkan SPTJM yang diperoleh dari SIMPATIKA dengan cara mendownload berkas itu.

 “Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain.

Jika persyaratannya sudah lengkap, maka bisa melakukan pencairan di Bank Mandiri sekitar rumah. Cara mencairkannya adalah seperti ini:

  • Pertama, siapkan berkas persyaratan.
  • Kemudian, datanglah ke kantor cabang Bank Mandiri.
  • Setelah itu, sampaikan maksud dan tujuan untuk mencairkan insentif kepada satpam bank.
  • Lantas, satpam akan mengarahkan prosedurnya.
  • Isilah dokumen yang diperlukan.
  • Lalu, datang ke bagian teller jika sudah dipanggil nomor antreannya.

Perlu juga diketahui bahwa tunjangan insentif GBPNS ini bisa didapatkan jika guru memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Kemenag. Kriteria itu tercantum di SIMPATIKA. Oleh karena itu, lakukanlah pengecekan di akun SIMPATIKA masing-masing supaya tidak terlewatkan informasi penting.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler