Benarkah Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Dibatalkan? Begini Skema Penyelesaiannya

19 Oktober 2022, 10:21 WIB
Penghapusan tenaga honorer 2023 dibatalkan oleh Menpan RB. Ada tiga skema penyelesaian tenaga non ASN yang dibuat. /Humas Kominfo/dharmasrayakab.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Menpan RB membatalkan rencana penghapusan tenaga honorer 2023 yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018. Disebutkan dalam regulasi, pemerintah diberikan waktu selama lima tahun untuk menghapus non ASN.

Poin lain menyebutkan bahwa di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK saja, sehingga non ASN tidak lagi masuk ke dalamnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah membuka pendaftaran PPPK guru di tahun 2022 untuk non ASN atau tenaga honorer. Tujuannya adalah agar non ASN dapat diangkat menjadi ASN sebelum terjadi penghapusan di tahun 2023.

Baca Juga: Apa Itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar?

Lantas, apakah benar informasi mengenai penghapusan non ASN akan diundur hingga tahun 2026?

Sebelumnya disebutkan, jika per November 2023, tenaga honorer harus sudah dihapus. Sementara itu, Komisi IX menjelaskan jika penghapusan di tahun 2023 ini tidak perlu dilakukan terburu-buru.

Dilansir dari dharmasrayakab.go.id, alasannya adalah karena banyaknya tenaga honorer yang telah mengabdi lama pada instansi pemerintah, sehingga mereka memiliki hak terkait tenaga honorer.

Baca Juga: Contoh Soal Sosio Kultural PPPK Sebagai Referensi Bagi Guru Honorer

Selain itu, saat ini instansi pemerintah masih membutuhkan tenaga honorer mengingat tenaga kesehatan, pendidikan, dan tenaga lainnya masih sangat kurang.

Sementara itu, Bima Haria Wibisana PLT Kepala Badan Kepegawaian Negara menyebutkan jika membutuhkan waktu yang lama untuk bisa menuntaskan masalah honorer.

Sehingga tidak mungkin jika menuntaskan masalah honorer pada November 2023 sebab waktunya yang terbilang mepet.

Baca Juga: Pendidikan Vokasi untuk Wujudkan SDM Unggul, Menko PMK: Target 80 Persen Usia Produktif Masuk Dunia Pendidikan

Maka dari itu, BKN mengusulkan revisi atau penyesuaian PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Usulan yang dimaksud oleh BKN yakni tentang ditundanya waktu penghapusan menjadi tiga hingga empat tahun ke depan.

Menanggapi hal tersebut Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sangat support atas keputusan BKN.

Baca Juga: Jawaban Soal Pengaruh Positif Televisi Terhadap Pendidikan, Simak Jawabannya di Sini!

“Alhamdulillah, berarti masukan-masukan yang kita berikan dalam berbagai kesempatan kepada sejumlah kementerian dan lembaga diterima dengan baik,” kata Sutan dikutip dari Pemkab Dharmasraya yang diunggah pada 2 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Menpan RB memberikan tiga alternatif penyelesaian tenaga non ASN, antara lain:

  • Diangkat seluruhnya menjadi ASN.
  • Diberhentikan seluruhnya.
  • Diangkat sesuai dengan prioritas.

Baca Juga: Jawaban Soal Landasan Filosofis Pendidikan Indonesia Adalah?

Dari ketiga alternatif tersebut, dipilihkan alternatif ketiga yaitu diangkat sesuai dengan prioritas yang dimiliki dan kebutuhan masing-masing.

Itulah informasi terkait kebenaran bahwa penghapusan tenaga honorer 2023 dibatalkan. Penghapusan ini akan dilaksanakan pada tiga hingga empat tahun mendatang yaitu pada tahun 2026.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: dharmasrayakab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler