Tunjangan Insentif Guru Madrasah non PNS Sudah Cair! Segini Nominal yang Didapat dan Syarat Klaimnya

18 Oktober 2022, 10:35 WIB
Tunjangan insentif guru madrasah non PNS sudah bisa dicarikan, begini syarat penerimanya /M Rusydi Sani/kemenag.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Tunjangan insentif guru madrasah non PNS mulai dibagikan. Tunjangan ini diberikan kepada guru non PNS di bawah Ditjen Pendidikan Islam, yakni Kementerian Agama (Kemenag).

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id tunjangan insentif guru madrasah non PNS tersebut akan dibagikan penuh selama 12 bulan.

Dalam satu bulan guru bukan PNS akan mendapatkan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan, sebelumnya para guru bukan PNS itu harus terdaftar di sistem SIMPATIKA terlebih dahulu. Kemudian untuk proses selanjutnya, para guru yang termasuk dalam kategori penerima tunjangan insentif guru madrasah non PNS harus menyiapkan beberapa syarat, diantaranya: 

  • Membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA, dan;
  • Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari sistem SIMPATIKA, untuk selanjutnya dibawa ke Bank Mandiri.

Baca Juga: Gandeng Pusdatin, Kemendikbud Ristek Buka PembaTIK 2022 untuk Tingkatkan Kompetensi Guru

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, tunjangan insentif ini diberikan kepada guru non PNS yang mengajar di pendidikan Raudhatul Athfal (RA).

Juga untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).  Zain mengatakan, pemberian tunjangan insentif guru madrasah non PNS ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru.

Utamanya guru yang telah mencerdaskan anak bangsa. Ia berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah non PNS untuk bisa meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," ujar Zain.

Baca Juga: Ulasan Soal Mengapa Kita Diwajibkan untuk Menghormati Orang Tua dan Guru

Meski demikian, Zain mengaku karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah, pemberian tunjangan insentif guru madrasah non PNS ini sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun guru non PNS yang masuk dalam kriteria penerima tunjangan insentif ini adalah:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan tercatat di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  • Belum lulus sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan PNS yang diangkat oleh Pemda dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun terus menerus.
  • Tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  • Belum usia pensiun (60 tahun), dalam hal ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua;
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  • Tidak tergantung sebagai tenaga tetap pada instansi RA/Madrasah;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Jawaban Soal Apa Kesulitan yang Ibu Bapak Guru Hadapi Saat Ini Ketika Melakukan Pengolahan Hasil Asesmen

Untuk diketahui, waktu pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS untuk tahun 2022 sudah bisa dilakukan sejak 10 Oktober 2022 lalu. Bagi guru yang mengalami kesulitan pencairan bisa berintegrasi dengan dinas terkait.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler