Jawaban Soal Apakah Benar Cukur Rambut Siswa Dipidana Lima Tahun?

7 Oktober 2022, 18:10 WIB
Jawaban Soal Apakah Benar Cukur Rambut Siswa Dipidana Lima Tahun? /pixabay/coyot

INFOTEMANGGUNG.COM - Guru sering menghukum murid dengan mencukur rambutnya sebab dirasa panjang dan mengganggu belajarnya. Tetapi guru mesti berhati-hati jika murid dan orang tuanya tidak terima. Apakah benar cukur rambut siswa dipidana lima tahun?

Pada tahun 2016, seorang guru di Jawa Barat yang melakukan hukuman pemotongan pada siswanya ternyata nyaris saja dibui di dalam penjara sebab orang tua atau wali muridnya tidak terima dengan kejadian itu. Jadi, apakah benar cukur rambut siswa dipidana?

Soal:

Seorang guru merasa rambut murid yang terlalu panjang mengganggu pelajaran. Ia ingin memotong rambut murid itu tetapi ia takut bila dipidanakan.

Baca Juga: Jawaban Soal Contoh Teks Prosedur dalam Bahasa Inggris

Apakah benar cukur rambut siswa dipidana lima tahun?

Jawaban:

Mengenali bentuk kekerasan pada murid bisa jadi modal awal orang tua mencegah praktik hal ini di sekolah dan lingkungan sosial lainnya. Dari sekian banyak tindak kekerasan pada murid apakah benar cukur rambut siswa dipidana lima tahun?

Pada kasus ini, ada baiknya pihak sekolah  tidak langsung mencukur rambut murid tersebut. Perlu pertimbangan matang dulu dan guru harus mengerti hukum.

Menurut para psikolog, murid yang berambut gondrong atau diwarnai tidak dapat langsung distigma sebagai anak yang nakal. Ada suatu kasus seorang siswa ditegur guru karena rambutnya diwarnai, tapi ternyata hal itu terjadi karena ia dipaksa ayahnya.

Baca Juga: Pemaparan Soal Kelemahan dari Layanan Sekolah Segregasi Antara Lain

Apakah mencukur rambut itu termasuk bentuk kekerasan atau tidak, itu kembali pada kode etik sekolah. Bagaimanapun sekolah tidak bisa memberi hukuman yang tidak mendidik. Ada baiknya sekolah dulu mengomunikasikan perihal ini pada orangtua.

Mencukur rambut murid dengan paksa berpotensi melanggar UU pasal 77 huruf a UU Perlindungan anak yang bunyinya : Tiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah

Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak berbunyi : setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiyaan rerhadap anak, dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak 72 juta rupiah.

Baca Juga: Jawaban Pertanyaan Perhatikan Salah Satu Hasil Asesmen Diagnostik Siswa Kelas 4 pada Mata Pelajaran Matematika

Karena itu pertanyaan apakah benar cukur rambut siswa dipidana bisa dibenarkan. Oleh karenanya guru harus berhati-hati jika ingin mencukur rambut anak. Beritahukan dulu orang tua murid apakah anaknya boleh didisiplin, sehingga guru tidak diperkarakan.***

 

Editor: Septyna Feby

Tags

Terkini

Terpopuler