Perbedaan Seragam PNS dan PPPK, Ternyata Sengaja Dibedakan

17 September 2022, 15:37 WIB
Perbedaan Seragam PNS dan PPPK, Ternyata Sengaja Dibedakan /Tangkap layar youtube/osman oegi

INFOTEMANGGUNG.COM - Walaupun tenaga honorer diberi kesempatan menjadi pegawai negeri lewat program PPPK ternyata statusnya tetap dibedakan dengan ASN. Bahkan ada perbedaan seragam PNS dan PPPK.

Status kerja antara PNS atau ASN dan PPPK tetap dibedakan. Jika ASN statusnya adalah pegawai tetap, durasi kerja PPPK menurut kontrak sesuai waktu yang dibutuhkan. Waktu  kerja yang paling singkat ialah satu tahun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.

Selain status ternyata ada perbedaan seragam PNS dan PPPK. Hal ini diatur pada Peraturan Mendagri RI no. 11 tahun 2020 tentang baju dinas ASN pada lingkungan Pemda dan Kemendagri.

Baca Juga: Komplit! Informasi Pendaftaran, Mekanisme dan Prioritas PPPK 2022

Soal penggunaan pakaian atau atribut dinas, PPPK merasa dibedakan oleh Pemerintah Daerah karena mereka mesti memakai seragam putih hitam seperti honorer dan dilarang memakai seragam dinas baju keki seperti Pemda.

Ada perbedaan seragam PNS dan PPPK sangat mereka rasakan saat upacara karena menarik perhatian pelajar yang diharuskan mengenakan seragam yang sama.

Ini membuat Guru PPPK merasa tidak enak karena masih berseragam putih hitam seperti honorer sedangkan ASN memakai seragam Korpri. Haria Wibisana, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara, mengemukakan pendapatnya PPPK patut diperlakukan sama seperti ASN.

Baca Juga: Dari 40.000 Kuota Berapa Jatah PPG Daljab 2022 Gelombang II?

Itu karena PPPK juga merupakan anggota Korpri. Dengan alasan ini PPPK seharusnya boleh memakai seragam anggota Korpri pada setiap upacara. 

Guru PPPK juga tidak boleh memakai seragam dinas Pemda baju keki kebanggaan ASN. Baju warna keki ini tidak dapat digunakan lagi setelah keluar aturan Permendagri no. 11 tahun 2020.

Pada pasal 2 aturan tersebut, ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta Pemda diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas berserta atribut di hari kerja. Pemakaian pakaian itu memiliki tujuan untuk meningkatkan estetika, disiplin, pengawasan, motivasi kerja, mewujudkan keseragaman serta identitas ASN dan kewibawaan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Membuka Pendaftaran PPG Prajabatan Sampai 26 September 2022 Mendatang. Jangan Sampai Ketingg

Walau demikian seragam untuk PPPK disamakan dengan seragam pegawai honorer yaitu putih hitam. Jadi walau sudah lulus PPPK, masih banyak perbedaan antara PPPK dan PNS meliputi status, masa kerja, mnajemen, masa kerja, proses seleksi dan seragam.

Ini memberi beban mental bagi tenaga honorer yang sudah bersusah payah  lulus PPPK ternyata seragamnya masih disamakan dengan tenaga honorer.

Yang jelas masih ada perbedaan seragam PNS dan PPPK, suatu diskriminasi yang sangat mereka rasakan ketika upacara karena mereka terlihat berbeda di mata para murid.***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: Jatimprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler