Dua kerja sama tersebut merupakan acuan pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 85 tahun 2022 tentang pengelolaan kawasan konservasi di TNK.
Terkait tarif masuk Taman Nasional Komodo senilai 3,75 juta rupiah Sandiaga Salahuddin Uno selaku Menparekraf mengatakan rencana tersebut hanya berlaku di pulau yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi, yakni Pulau Komodo dan Pulau Padar. Sedangkan tarif masuk untuk wilayah lain seperti pulau Rinca masih tetap sama.
Konservasi di kedua pulau tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan populasi komodo di Taman Nasional Komodo.
Wisatawan akan diajak menikmati aktivitas melihat satwa komodo di Pulau Rinca dengan fasilitas-fasilitas yang telah diperbaharui untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung.
Dalam Taman Nasional Komodo terdapat kurang lebih 142 pulau dan penyebaran satwa langka Komodo terdapat di beberapa pulau serta di pesisir pulau Flores.
Selain Taman Nasional Komodo terdapat beberapa destinasi wisata terkenal yang bisa Anda kunjungi di Labuan Bajo.
Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Alam di Temanggung yang Lagi Hits, Wajib Dikunjungi Saat Liburan
Destinasi wisata tersebut antara lain Goa Batu Cermin, Marina Labuan Bajo, Pantai Waecicu, dan Goa Rangko.***