Subsidi Kendaraan Listrik Diberikan dalam Rangka Percepatan Tren Elektrifikasi, Ada Kriteria untuk Penerima

- 26 Februari 2023, 10:09 WIB
Subsidi Kendaraan Listrik Diberikan  dalam Rangka Percepatan Tren Elektrifikasi, Ada Kriteria untuk Penerima
Subsidi Kendaraan Listrik Diberikan dalam Rangka Percepatan Tren Elektrifikasi, Ada Kriteria untuk Penerima /Tangkap layar Instagram @idxchannel/

INFOTEMANGGUNG.COM - Dalam rangka percepatan tren elektrifikasi pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik untuk kriteria tertentu. Tentu tidak semua orang bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik karena ada kriteria untuk mendapatkannya. 

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian (Ilmate Kemenperin), Taufiek Bawazier mengatakan jika sedang dilakukan pendataan untuk orang-orang yang nantinya berhak untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik. 

Taufiek menjelaskan, subsidi akan diberikan secara merata tidak hanya untuk kalangan atas tetapi juga untuk kelas bawah dan tidak memberatkan di masa depan. 

“Orang yang punya kemampuan membeli, kembali lagi ke daya beli. Idealnya, setidaknya mereka yang mampu dan ingin beli motor listrik, itu yang diberikan,” kata Taufiek di acara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 pada Senin 20 Febuari 2023. 

Pemberian insentif kepada pembeli kendaraan listrik diharapkan membantu orang-orang yang ingin memiliki kendaraan listrik. 

“Termasuk konsumen yang layak. Kalau orang yang enggak layak, ya kasian juga nanti (insentifnya). Konsumen yang layak itu, yang memang ingin membeli motor (listrik) tapi duitnya pas-pasan. Itu yang mestinya jadi prioritas,” ujar Taufiek.

Baca Juga: Sudah Siap Miliki Motor Listrik? Ketahui Dulu Daftar Lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: idxchannel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x