Hukum Melakukan Swap Engine pada Kendaraan, Apakah Ilegal?

- 14 November 2022, 21:47 WIB
Hukum Melakukan Swap Engine pada Kendaraan, Apakah Ilegal?
Hukum Melakukan Swap Engine pada Kendaraan, Apakah Ilegal? /Pexels/Mike B

INFOTEMANGGUNG.COMSwap Engine merupakan sesuatu hal yang tidak asing bagi orang yang suka mencangkok suatu bagian mesin kendaraannya untuk melakukan peningkatan performa kendaraannya.

Hal ini menjadi suatu perhatian hukum untuk melakukan swap engine ataupun teknik memodifikasi kendaraan lainnya di Indonesia yang mana harus mengikuti prosedur yang ada.

Hal tersebut untuk menghindari suatu penilangan ataupun penyitaan saat sedang melakukan swap engine maupun modifikasi motor dan mobil yang lainnya.

Baca Juga: Penampilan Elegan CFMOTO 250SR Bikin Pengguna Ninja dan CBR Ketar Ketir!

Untuk itu baik orang umum, penggiat modifikasi motor hingga yang menyediakan jasa modifikasi seperti swap engine tersebut perlu mengetahui apa saja yang harus diketahui dengan hukum yang telah berlaku.

Swap engine adalah suatu kegiatan yang mana dalam mesin kendaraan yang masih baru maupun bekas akan diambil atau istilahnya dicangkok bagian tersebut dan dipasangkan ke kendaraan yang diinginkan.

Hal ini bertujuan selain untuk meningkatkan performa dari kendaraannya juga sebagai peremajaan mesin yang telah digunakan pada kendaraan tersebut, baik untuk motor maupun mobil.

Baca Juga: BBM Naik? 5 Motor Matic ini Malah Irit BBM, Bisa Jadi Referensi untuk Ganti Motor

Yang paling sering dilakukan saat swap engine adalah jenis mesin yang digunakan untuk meningkatkan kecepatan dari motor atau mobil yang diinginkan agar lebih cepat dan irit daya tenaganya.

Terlepas dari keunggulan dalam melakukan cangkok mesin atau swap engine tersebut, ternyata ada aturan yang telah ditetapkan atau hukum yang harus diketahui saat memodifikasi kendaraan yang digunakan.

Dilansir dengan Rifat Sungkar sebagai narasumber pada kanal YouTube Om Mobi dijelaskan yang harus dilakukan dan berusaha dalam memberikan solusi untuk legalitas dalam memodifikasi motor atau mobil.

Rifat Sungkar adalah seorang pembalap professional yang sudah dikenal namanya dalam dunia otomotif dan juga memiliki visi yang hebat dalam memajukan pemikiran di dunia otomotif Indonesia.

Baca Juga: Campur Bensin Beda Oktan, Amankah? Simak Penjelasannya!

Pada konten yang berjudul ‘Legalitas mobil dan motor custom’ Rifat menjelaskan bahwa sebenarnya masih menjadi suatu kendala di Indonesia sekarang dalam legalitas memodifikasi kendaraan tersebut.

“Nah jadikan gue nih suka dengan dunia otomotif, kita semua suka dunia otomotif Indonesia, tapi kita juga nggak bisa memungkiri bahwa kita mendapatkan hambatan yang cukup besar,” tutur Rifat.

“Karena begini loh, bukan ini itu tidak boleh tapi kan yang katanya tidak tertulis itu tidak boleh, sementara kita tidak tahu mana yang tertulis mana yang enggak,” lanjutnya.

Secara stereotipe, bahwa bahasan tentang legalitas melakukan modifikasi motor tersebut jarang untuk dibahas dan juga jarang ada yang mau bersuara mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Kamu Nanya Cara Balik Nama Mobil dan Motor Bekas di Jawa Tengah? Sini Aku Kasih Tahu!

Perkembangan dalam modifikasi kendaraan di Indonesia bahkan mengalahkan kualitas dari berbagai negara maju seperti Amerika Serikat dalam penggunaan mesinnya untuk balapan resmi.

Selain itu, urusan dalam memodifikasi mobil classic sedikit sulit dalam kearifan untuk memodifikasi kendaraan tersebut agar tetap memiliki eksistensi yang nyata dalam dunia otomotif.

Beberapa jenis kendaraan seperti mobil yang memiliki tubular besar masih digunakan dalam dunia mobil balap resmi di Indonesia.

Menurutnya, sesuatu perubahan yang besar harus dimulai dari pernyataan untuk bersuara dalam hal ini mengangkat masalah legalitas untuk melakukan modifikasi kendaraan termasuk swap engine.

Masalah yang sering muncul jika sedang tertangkap ketahuan menggunakan kendaraan modifikasi adalah jika tidak secara penuh mobil dengan mesin maupun tanpa mesin.

Baca Juga: Hore! Indonesia Hadirkan Ojek Motor Listrik pada KTT G20 di Nusa Dua Bali

Kendala tersebut adalah harus ditahan dalam waktu lama yang kemudian harus dijual murah yang tidak sepadan dengan proses dan hasil yang dilakukan dengan operasi dan kegiatan resmi yang tidak tertulis.

Menurut Rifat, bahkan orang nomor satu di Indonesia, Pak Jokowi menggunakan motor kustom yang keren dan membuktikan bahwa dunia modifikasi otomotif Indonesia adalah sesuatu hal yang berharga.

Dalam hal ini, Rifat sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terutama untuk pemerintah Indonesia agar dapat memberikan income negara berupa pajak kendaraan.

Dengan adanya legalitas dari inovasi tersebut, pasti akan memberikan banyak manfaat bagi banyak pihakl seperti lapangan kerja yang bertambah, pemasukan dari pengguna mobil modifikasi dan sejenisnya.

Untuk menjamin mendapatkan legalitas, Rifat menyarankan bahwa kendaraan yang dimodifikasi harus mengutamakan tentang safety atau keamanan yang diperlukan.

“Kalau lembaga gede ngurusin satu per satu makanya gue bilang bakalan repot” tutur Rifat.

Baca Juga: Inilah Cara dan Persyaratan Balik Nama Motor Bekas, Dijamin Proses Cepat Selesai

That why (itulah mengapa) akan ada IMI disitu yang menskuter miring ini mobil mau tingkat mau setinggi langit gue juga gak tahu seperti apa tapi yang jelas kan tingkat safety-nya,” tutur Rifat.

Rifat mengharapkan semua mesin yang dimodifikasi pada kendaraan baik mobil maupun motor agar mendapatkan legalitas dengan dasar faktor manfaat dari modifikasi kendaraan tersebut nanti.

Sebelumnya Rifat pernah bertemu dengan ketua MPR yang isi pembicaraannya bahwa dunia otomotif dan penjualan kendaraanya adalah salah satu negara yang memiliki potensi yang besar.***

 

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Youtube Om Mobi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x