Tahun Ini Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp20,3 Miliar untuk 23 Mobil Listrik

23 Februari 2023, 11:51 WIB
Tahun Ini Pemprov DKI Jakarta Anggarkan Rp20,3 Miliar untuk 23 Mobil Listrik /pexels.com/Mike B/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gelontorkan Rp20,3 miliar untuk 23 mobil listrik pada tahun ini.

 

Anggaran yang digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk pengadaan 23 mobil listrik sebesar Rp20,3 miliar berasal dari APBD 2023.

Pemprov DKI mengadakan 23 mobil listrik dengan anggaran Rp 20,3 miliar tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan energi yang ramah lingkungan.

Dikutip INFOTEMANGGUNG.COM dari antaranews.com pada Kamis, 23 Februari 2023, anggaran pengadaan 23 mobil listrik tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP).

Baca Juga: Pikir-pikir Dulu yuk Sebelum Beli Mobil Listrik, Simak Alasannya

Dari total anggaran yang disiapkan tersebut, maka harga kendaraan ramah lingkungan yang akan dibeli Pemprov DKI Jakarta sekitar Rp883 juta per unit.

Pengadaan 23 mobil listrik tersebut masuk dalam paket belanja modal kendaraan bermotor berpenumpang.

Adapun masa pengadaan kendaraan rendah emisi adalah untuk merek Hyundai Ionic 5 EV Signature dengan pembelian secara elektronik.

 

Sementara jadwal pemilihan penyediaan barang akan berlangsung pada Oktober 2023 dengan pelaksanaan kontrak pada November 2023.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi sebelumnya sempat mengatakan pengadaan 23 mobil listrik sebagai kendaraan dinas itu perlu menunggu revisi aturan kepala daerah mengenai kendaraan dinas operasional.

"Tinggal mengubah saja. Pemprov DKI dibolehkan (untuk) pengadaan kendaraan listrik. Satu pasal saja (yang diubah). Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja," ujar dia.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik dan Motor Listrik Meluncur Mulai Maret 2023, Keputusan di Tangan Presiden Jokowi

Reza menambahkan, penggunaan 23 mobil listrik tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai kendaraan operasional gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat, dan pejabat satuan perangkat kerja lainnya.

Pengadaan kendaraan listrik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut hanya dilakukan di tahun 2023 saja.

Adapun di tahun 2024, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana melakukan pengadaan mobil listrik lagi. Pasalnya, anggarannya akan digunakan untuk keperluan yang lain.

 

"Untuk 2024 kan ada pemilu. Kami fokus dulu. Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik lagi) jor-joran kan uang juga terbatas," papar Reza.

Pengadaan 23 mobil listrik oleh Pemprov DKI Jakarta dengan anggaran sebesar Rp20,3 miliar tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022.

Baca Juga: KLHK Dorong Pengelolaan Baterai Bekas Motor dan Mobil Listrik Melalui Ekonomi Sirkular

Inpres tersebut mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.***

Editor: Eko Adityo Nugroho

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler