Menelan Ludah saat Puasa Batal atau Tidak? Ayo Ketahui Hukumnya dalam Islam

- 4 Maret 2023, 20:11 WIB
Menelan Ludah saat Puasa Batal atau Tidak? Ayo Ketahui Hukumnya dalam Islam
Menelan Ludah saat Puasa Batal atau Tidak? Ayo Ketahui Hukumnya dalam Islam /Freepik/Harryarts

INFOTEMANGGUNG.COM - Hampir semua umat Islam sudah mengerti, salah satu hal yang membatalkan puasa ialah masuknya benda maupun cairan ke dalam organ bagian Jauf. Tetapi, menelan ludah saat puasa batal atau tidak?

 

Menelan makanan ataupun minuman melalui mulut ke dalam perutjelas membatalkan puasa. Tetapi jika menelan ludah saat puasa batal atau tidak? Ayo kita bahas selengkapnya bersama-sama. 

Menelan ludah ketika puasa batal atau tidak ini ternyata masih menjadi perdebatan yang seru. Air liur atau ludah merupakan cairan yang berasal dari dalam mulut yang sekiranya sulit untuk kita hindari apabila tertelan atau tidak. 

Baca Juga: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Ayo Kita Simak Penjelasan Lengkapnya

Imam an-Nawawi pada al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa para ulama sudah sepakat bahwa menelan air liur atau air ludah tidak membuat puasa batal. Sebabnya, hal ini sulit untuk dihindari oleh umat. 

Jadi, menelan ludah ketika puasa batal atau tidak, jawabannya adalah tidak. Agar lebih jelasnya, mari kita menyimak penjelasan di bawah ini. 

Penjelasan tentang Menelan Ludah saat Puasa 

Dari penjelasan An-Nawawi mengenai hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa baik hal ini disengaja ataupun tidak, haruslah memenuhi tiga kriteria berikut ini:

Kriteria yang pertama, apabila air liur yang tertelan atau yang ditelan tidak terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain. Contohnya: orang yang gusinya terluka, air liurnya akan bercampur dengan darah. Apabila air liur itu tertelan, maka hukum puasanya adalah batal. 

Baca Juga: Pengertian Niat Puasa Senin Kamis, Doa, Hukum dan Keutamaannya

Ini berlaku juga bagi orang yang terbiasa mengulum benang ketika hendak memasukkan benang ke dalam lubang jarum. Saat ada pewarna pada benang itu yang pada akhirnya terkontaminasi dengan air liur, maka hukum puasanya menjadi batal jika air liurnya tertelan. 

Kriteria yang kedua adalah, air liur yang ditelan belum keluar dari bibir bagian luar. Maksudnya apabila belum keluar dari batas bagian yang masih bisa ditolerir atau dima’fu. Kriteria yang ketiga adalah, saat air liur yang ditelan ada di dalam kondisi biasa yang terdapat pada umumnya.

Baca Juga: Pengertian Puasa Ayyamul Bidh Lengkap dengan Lafadz Niat, Dianjurkan bagi umat Islam

Jika 3 kriteria itu terpenuhi, maka menelan ludah saat puasa atau tidak, hukumnya adalah tidak membatalkan puasa, baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.

Tetapi, kadang-kadang ada seseorang yang dengan sengaja menimbun air liurnya untuk ditelan, maka hukumnya akan berbeda. Ada beberapa pandangan tentang hal ini, sebagian besar para ulama sepakat bahwa hal ini hukumnya batal dan ini shahih. 

Namun berbeda lagi jika air liur yang ditampung sampai banyak, tertelannya tidak disengaja. Untuk ini para ulama sepakat hukumnya tidak batal. 

Demikian tadi jawaban dari pertanyaan menelan ludah saat puasa batal atau tidak, maka hukumnya ialah tidak membatalkan puasa. Mudah-mudahan membuat paham.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: ayovaksindinkeskdi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x