Tidak Ada Dalil yang Membenarkan Menikah Beda Agama! Berikut Penjelasan Gus Baha

- 20 Desember 2022, 08:48 WIB
Tidak Ada Dalil yang Membenarkan Menikah Beda Agama! Berikut Penjelasan Gus Baha
Tidak Ada Dalil yang Membenarkan Menikah Beda Agama! Berikut Penjelasan Gus Baha /Tangkap Layar YouTube Krapyak TV/

INFOTEMANGGUNG.COM - Menikah beda agama itu diperbolehkan dalam Islam atau tidak? Tidak ada dalil yang membenarkan menikah beda agama, ayo ikuti penjelasan dari Gus Baha.

Sebagai negara yang memiliki beragam budaya, agama, ras hingga bahasa, tentu Indonesia mempunyai berbagai polemik dalam hubungan kemasyarakatannya.

Salah satu masalah yang kerap terjadi karena majemuknya masyarakat Indonesia ialah menikah beda agama atau nikah lintas agama.

Hal ini sangat menarik untuk dibahas karena banyak sekali kasus masyarakat yang batal menikah lantaran berbeda keyakinan.

Pada salah satu ceramahnya, ulama tafsir dan juga ahli kitab NU yang memiliki nama asli K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim, atau yang biasa disapa Gus Baha ini mendapatkan sebuah pertanyaan tentang menikah beda agama.

Lantas, Gus Baha merespon pertanyaan tersebut dengan memberikan jawaban seperti dibawah ini.

Baca Juga: Benarkah Bersentuhan antara Suami dan Istri Membatalkan Wudhu? Samakah Penjelasan Gus Baha dan Buya Yahya?

Pada dasarnya, di dalam banyak hal Islam mengakui atau lebih menghargai serta menghormati orang yang percaya akan adanya Tuhan seperti Nasrani serta Yahudi daripada mereka yang anti Tuhan. 

Namun, dalam hal pernikahan lintas agama, Islam memiliki peraturan ketat yang harus dilalui agar pernikahan tersebut mendapat ridha dari Allah dan sah dimata hukum Islam.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Gus Baha memberikan dalil tentang menikah beda agama ini lewat firman Allah SWT yang berasal dari Surat Al-Maidah ayat 5.

Beliau menjawab bahwa seorang lelaki muslim yang taat dapat atau diperbolehkan menikah dengan ahli kitab dari agama lain seperti Nasrani ataupun Yahudi.

Namun, untuk memenuhi pernikahan lintas agama tersebut, terdapat beberapa syarat, serta peraturan yang harus diikuti oleh seorang lelaki muslim yang hendak menikah dengan seorang wanita dari agama lain.

Peraturan yang pertama, wanita tersebut harus ahli kitab yang taat akan agamanya. Kemudian yang kedua, kepercayaan dari wanita tersebut haruslah murni dan lurus tanpa ada campuran tentang keyakinan trinitas.

Maksud dari peraturan yang kedua ialah, bahwa wanita non muslim tersebut harus memegang ajaran tauhid dimana keimanannya masih murni.

Kepercayaan atau keyakinan dari ajaran tersebut masih suci dan belum tercampur dengan keyakinan akan Ketuhanan yang lebih dari satu. Jadi, seorang lelaki muslim tidak serta merta boleh menikah dengan wanita non muslim sembarangan.

Di semua dalil yang telah disahkan oleh para ulama, tidak pernah ada salah satu hadist, firman Allah atau ijtima yang memperbolehkan seorang muslim menikahi orang yang tidak seiman dengannya.

Baca Juga: Manakah yang Harus Didulukan: Sholat Dahulu atau Mengurus Anak Dulu? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Kemudian, Gus Baha juga menjelaskan hukum bagi perempuan muslim yang hendak menikah dengan pria non muslim. Beliau berkata bahwa tidak diperbolehkan atau haram hukumnya jika seorang muslimah menikah dengan pria yang bukan dari muslim.

Pernyataan ini memiliki dasar yang kuat dimana Imam Syafi’i sangat ketat terhadap perempuan. Oleh sebab itu, diharamkan hukum bagi seorang wanita muslim menikah dengan pria yang tidak seiman dengannya.

Selain itu, Gus Baha juga menjelaskan alasan-alasan kuat mengapa hanya seorang lelaki muslim yang diperbolehkan menikah beda agama.

Baca Juga: Bolehkah Tempat Wudhu Disatukan Dengan Toilet? Ini jawaban Ustaz Adi Hidayat

Karena, seorang lelaki tugasnya memimpin, atau menjadi imam dalam sebuah rumah tangga. Oleh karena itu, diharapkan bahwa dengan dirinya menjadi pemimpin dapat membimbing istrinya kembali ke jalan yang benar.

Sedangkan tugas dari seorang wanita bukanlah menjadi pemimpin dalam rumah tangga. Sehingga, diharamkan baginya menikah beda agama dengan seorang lelaki non Muslim.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: You Tube Ngaji Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah