Tidak Ada Dalil yang Membenarkan Menikah Beda Agama! Berikut Penjelasan Gus Baha

- 20 Desember 2022, 08:48 WIB
Tidak Ada Dalil yang Membenarkan Menikah Beda Agama! Berikut Penjelasan Gus Baha
Tidak Ada Dalil yang Membenarkan Menikah Beda Agama! Berikut Penjelasan Gus Baha /Tangkap Layar YouTube Krapyak TV/

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Gus Baha memberikan dalil tentang menikah beda agama ini lewat firman Allah SWT yang berasal dari Surat Al-Maidah ayat 5.

Beliau menjawab bahwa seorang lelaki muslim yang taat dapat atau diperbolehkan menikah dengan ahli kitab dari agama lain seperti Nasrani ataupun Yahudi.

Namun, untuk memenuhi pernikahan lintas agama tersebut, terdapat beberapa syarat, serta peraturan yang harus diikuti oleh seorang lelaki muslim yang hendak menikah dengan seorang wanita dari agama lain.

Peraturan yang pertama, wanita tersebut harus ahli kitab yang taat akan agamanya. Kemudian yang kedua, kepercayaan dari wanita tersebut haruslah murni dan lurus tanpa ada campuran tentang keyakinan trinitas.

Maksud dari peraturan yang kedua ialah, bahwa wanita non muslim tersebut harus memegang ajaran tauhid dimana keimanannya masih murni.

Kepercayaan atau keyakinan dari ajaran tersebut masih suci dan belum tercampur dengan keyakinan akan Ketuhanan yang lebih dari satu. Jadi, seorang lelaki muslim tidak serta merta boleh menikah dengan wanita non muslim sembarangan.

Di semua dalil yang telah disahkan oleh para ulama, tidak pernah ada salah satu hadist, firman Allah atau ijtima yang memperbolehkan seorang muslim menikahi orang yang tidak seiman dengannya.

Baca Juga: Manakah yang Harus Didulukan: Sholat Dahulu atau Mengurus Anak Dulu? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Kemudian, Gus Baha juga menjelaskan hukum bagi perempuan muslim yang hendak menikah dengan pria non muslim. Beliau berkata bahwa tidak diperbolehkan atau haram hukumnya jika seorang muslimah menikah dengan pria yang bukan dari muslim.

Pernyataan ini memiliki dasar yang kuat dimana Imam Syafi’i sangat ketat terhadap perempuan. Oleh sebab itu, diharamkan hukum bagi seorang wanita muslim menikah dengan pria yang tidak seiman dengannya.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: You Tube Ngaji Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah