Apakah Tupai Halal? Ini Pendapat Para Ulama yang Bisa Mencerahkan

- 21 September 2022, 19:06 WIB
Apakah Tupai Halal
Apakah Tupai Halal /Pixabay/

Pendapat  shahih Madzhab Al-Syafi’i bajing alias tupai hukumnya ialah halal jadi kulitnya halal pula. Sesuai satu pendapat di dalam Madzhab Al-Syafi’i , tupai alias bajing ini hukumnya adalah haram.

Menurut Madzhab Al-Hanbali terdapat dua pendapat pada masalah hukum tupai. Salah satunya berpendapat bahwa tupai ini haram. Pendapat yang ini yang dishahihkan pada kitab Al-Ri’ayah Al-Kubra dan Tashhih Al-Muharrar, dan dipilih oleh Imam Abu Ya’la.

Pendapat kedua, tupai atau bajing tidak haram. Ulama Ibnu Qudamah dan beberapa ulama lainnya condong memilih pendapat ini.

Bahkan dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi ditegaskan tentang halalnya makan daging bajing alias tupai ini. Ini sebagaimana dinyatakan sebagai "Dan halal juga (memakan daging) tupai. Ia ialah binatang yang berbentuk mirip tikus yang kulitnya dapat dibikin semacam pakaian."

Dengan begitu, apakah tupai itu halal membuat perbedaan pendapat pada kalangan ulama. Jadi ada dua hukum makan daging bajing/ tupai. Sebagian mengatakan halal, ulama lain mengatakan haram.

Pendapat  shahih pada kalangan ulama golongan Syafiiyah menyatakan bahwa makan daging tupai hukumnya ialah halal. Jadi pemburu tupai masih bisa melanjutkan aksinya***

 

 

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah