Apakah Tupai Halal? Ini Pendapat Para Ulama yang Bisa Mencerahkan

- 21 September 2022, 19:06 WIB
Apakah Tupai Halal
Apakah Tupai Halal /Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM - Selisih pendapat terjadi pada para ulama mengenai apakah tupai itu halal? Mayoritas ulama punya pendapat bahwa memakan tupai hukumnya halal. Di lain pihak sebagian ulama lain berpendapat tupai ini haram.

Yang berpendapat tupai haram yaitu Madzhab Hanafi, ulama Syafi’iyah (sebagian) dan Hanabilah memiliki alasan karena tupai mengigit dengan taringnya.

Baca Juga: Doa Mau Ujian Sekolah, Ayo Dilantunkan Sebentar Lagi Ujian

Malikiyah memakruhkan pertanyaan apakah tupai itu halal? Jadi masyarakat bertanya-tanya tentang hukum memakan daging bajing atau tupai ini. Sebenarnya halal atau haram?

Pertanyaan apakah tupai itu halal dijelaskan dengan hewan tikus. Pernyataan walaupun tikus tidak tergolong hewan buas, tetapi tikus tergolong hewan yang membuat jijik, sehingga haram dimakan.

Hewan lainnya yang bertaring tetapi tidak termasuk ke dalam kategori binatang buas contohnya kelinci ataupun tupai/ bajing, diperbolehkan dimakan.

Adapun hukum berang-berang, tupai atau bajing, fenol, burung cerpelai, maka terdapat 2 pendapat pada kalangan para ulama. Yang pertama, berupa pendapat shahih dan ditegaskan oleh ulama Syafiiyah bahwa hukumnya halal. Kedua, hukumnya adalah haram.

Di antara dua pendapat itu, pendapat pertama ialah pendapat yang shahih pada kalangan ulama Syafiiyah. Pendapat ini seperti tersebut di kitab Al-Masail Al-Imam Ibn Hanbal .

Baca Juga: Naudzubillah! 10 Perbuatan Orang Tua Ini Dapat Dosa Besar jika Dilakukan pada Anak, Nomor 6 Sering Dilakukan

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x