Simak Berikut Hukum Menggugurkan Kandungan Menurut Islam

- 11 Juli 2022, 11:06 WIB
hukum menggugurkan kandungan
hukum menggugurkan kandungan /Leah Kelley/Pexels

INFOTEMANGGUNG.COM - Kehadiran buah hati memang termasuk anugrah yang telah diberikan Allah SWT. Namun, terkadang beberapa orang memutuskan untuk menggugurkan kandungannya.

Lantas, bagaimana hukum menggugurkan kandungan menurut ajaran islam? Dengan begitu, maka berikut adalah penjelasan terkait hal tersebut yang perlu untuk diketahui:

Hukum Menggugurkan Kandungan yang Haram Menurut Islam

Pada dasarnya, hukum aborsi memang haram karena dianggap sama dengan menggagalkan manusia yang akan lahir ke dunia ini. Lalu, hal itu pun juga dikatakan telah membunuh janin yang nantinya akan menjadi manusia pada umumnya.

Apalagi, jika kandungan tersebut memang hasil dari sebuah perzinaan yang sengaja digugurkan. Hal tersebut tentunya sangat tidak diperbolehkan dalam ajaran islam.

Terkait hal itu juga sudah dijelaskan di dalam Al Quran, sebagai berikut:

Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa man qutila maẓlụman faqad ja'alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manṣụrā

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” (Q.S Al-Isra:33).

Hukum Melakukan Pengguguran Kandungan Berdasarkan Hadits

Perlu diketahui bahwa di masa Rasulullah SAW, seorang wanita yang menggugurkan kandungan dari wanita lainnya wajib membayar denda atau diyat. Adapun diyat yang dibayar tersebut sebesar seorang budak laki-laki maupun wanita.

Baca Juga: 5 Cara Merawat Kemaluan Wanita Menurut Islam, Para Wanita Harus Pahami

Hal itu pun juga sudah disampaikan dalam hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairah. Namun, hal itu diperbolehkan jika memang mempunyai alasan yang dengan kondisi darurat seperti, mengancam nyawa sang ibu atau janin.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x