Bisnis MLM Menurut Islam, Apa Persyaratan agar Absah?

- 3 Juni 2022, 14:07 WIB
Bisnis mlm menurut islam
Bisnis mlm menurut islam /Cedric Fauntleroy/Pexels

InfoTemanggung.com - Banyak bermunculan usaha yang memperdagangkan produk lewat cara jual berjenjang atau dikenal dengan MLM. Umat Muslim perlu mengetahui hukumnya berdasar syariat Islam. Karena ada hal ilegal yang terjadi, umat patut mencermati bisnis MLM menurut Islam.

Seperti apa hukum MLM di dalam ajaran agama Islam? Pembahasannya bisa sangat panjang, tetapi keabsahan bisnis MLM tersebut harus diketahui.

Untuk lebih jelasnya, berikut persyaratan Islam bagi bisnis MLM yang diperbolehkan:

1. Pembagian Bonus Harus Adil

Di syariat Islam, pada hakekatnya bisnis yang dimasukkan kategori muamalat boleh dijalankan asal menurut kaidah fikih.

Baca Juga: Adab dan Doa Sebelum Membaca Alquran, Orang Islam Wajib Simak!

Dengan pengertian, pada hakikatnya segala hukum di muamalah diperbolehkan, asalkan tidak ada suatu dalil atau prinsip yang menentangnya.

Islam paham dinamisnya pertumbuhan sistem serta budaya bisnis. Berdasarkan kaidah fikih di atas, Islam memberi lampu hijau bagi pebisnis untuk berimprovisasi dan berinovasi lewat sistem, teknik dan mediasi dalam berdagang.

Tetapi prinsip perluasan sistem dalam bisnis yang mesti bebas dari hal-hal yang membahayakan, tidak jelas, merugikan tidak dibolehkan ada dalam bisnis MLM menurut Islam. Sebab itu, aturan pemberian bonus mesti adil, tidak zalim dan orientasinya kemaslahatan.

2. Terbebas dari Unsur MAGHRIB

Bisnis yang dijalankan mesti bebas dari unsur MAGHRIB, huruf M dan A singkatan dari Maysir atau judi. Huruf G berasal dari Gharar atau penipuan.

Huruf H singkatan dari Haram, lalu huruf R dari Riba atau bunga serta B dari Bathil. Jika MLM ada unsur-unsur di atas jangan diikuti.

Halaman:

Editor: Septyna Feby


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x