InfoTemanggung.com - Buya Yahya merupakan seorang pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berlokasi di Cirebon.
Pada kesempatan kali ini dalam sebuah sesi tannya jawab, Buya Yahya mendapat pertanyaan, yaitu apakah hukum sholat jamak bagi supir yang mencari nafkah?
Sebelum mengetahui jawaban dari Buya Yahya mari kita simak bahwa profesi seorang supir memang kerap berada dijalanan dan dikejar target. Bahkan dalam realitanya, seorang supir terkendala tempat untuk menunaikan kewajiban sholat, seperti saat sedang berada di jalan tol.
Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Mana Yang Paling Tepat Mengungkapkan Kepribadianmu?
Menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepada Buya Yahya tersebut, dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang supir boleh menjamak sholat jika memenuhi syarat jarak tempuh untuk menjamak atau mengqasar sholat dengan jarak 80 km lebih.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa diperbolehkannya menjamak ataupun mengqasar sholat tersebut asalkan tujuannya bukanlah tujuan yang haram.
"Jangankan untuk mencari nafkah, hal yang mubah, pokoknya gak haram,boleh menjamak dan mengqasar," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Inilah Cara Memindahkan Data Game ke Kartu SD dengan Mudah
Buya Yahya juga menyangkal si penanya, bahwasannya penanya yang memberikan pertanyaan vie telepon menyampaikan bahwa tidak boleh menjamak sholat untuk tujuan mencari nafkah.