INFOTEMANGGUNG.COM – Apakah benar suntikan dapat membatalkan puasa? Beberapa orang harus melakukan suntik saat menjalankan puasa. Suntik yang mereka lakukan dapat berupa suntik vaksinasi, donor darah, atau obat yang memang harus diberikan melalui suntik.
Ada beberapa pendapat para ahli tentang hukumnya suntik saat berpuasa, salah satunya adalah Ustaz Adi Hidayat. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada dua jenis suntik yang masing-masing memiliki hukum yang berbeda-beda ketika kita sedang berpuasa.
Suntik yang dilakukan untuk donor ketika berpuasa dianggap tidak ada masalah dan masih diperbolehkan selama itu tidak mengurangi kekuatan berpuasa.
Baca Juga: 18 Hadist Puasa Ramadhan yang Terkandung dalam Al Quran Beserta Sabda Rasulullah SAW
Akan tetapi, apabila hal tersebut dapat menurunkan kekuatan, energi, dan membuat lemas orang berpuasa, maka sebaiknya tidak dilakukan.
Ia menganggap itu sebagai pahala yang bermanfaat untuk kita apabila donor dapat memberikan hal-hal positif yang bisa meningkatkan ketaatan dan tidak mengurangi kekuatan saat berpuasa.
Berbeda dengan suntik dengan tujuan memberikan obat atau vitamin. Menurutnya, hal itu tidak diperbolehkan dan dapat membatalkan puasa.
Mengapa? Suntik yang tujuannya memberikan vitamin atau obat dapat menambah energi tambahan bagi tubuh. Meskipun tidak diberikan melalui mulut, suntikan itu akan masuk sebagai energi makanan untuk tubuh orang berpuasa.
Informasi tambahan
Berikut beberapa pendapat perihal apakah suntik dapat membatalkan puasa atau tidak.
1) Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab
Sesuatu yang dapat menentukan batal atau tidaknya puasa seseorang harus memenuhi syarat dan kriteria. Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab memberikan penjelasan tentang
Kitab ini menyebutkan bahwa suntik yang dimasukkan ke paha agar sari obat masuk ke tubuh, maka puasanya tidak batal. Mengapa? Obat yang dimasukkan melalui suntik bukan lah makanan atau minuman yang dapat menambah energi bagi tubuh. Selain itu, paha juga bukan termasuk saluran pencernaan yang terhubung ke lambung.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa yang Inspiratif Bikin Semangat Sambut Ramadhan
2) Fatwa Dr. Yusuf al-Qardhawi
Dr. Yusuf al-Qardhawi menyatakan sebuah fatwa bahwa suntik tidak membatalkan puasa secara fiqih karena itu tidak dimasukkan melalui perut. Namun, suntik bisa batalkan puasa apabila cairan yang dimasukkan adalah cairan yang memberi energi untuk tubuh.
3) Pendapat Ulama Kontemporer
Para ulama kontemporer memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang suntik dapat batalkan puasa. Menurut pandangan mereka, cairan yang disuntik akan langsung mengalir ke darah dan sari makanan akan dialirkan oleh darah ke seluruh tubuh.***