INFOTEMANGGUNG.COM - Apartheid adalah sebuah sistem politik yang diberlakukan di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga 1994. Kata "apartheid" berasal dari bahasa Afrikaans yang berarti "pemisahan". Sistem ini didasarkan pada pemisahan rasial yang ketat, dengan tujuan menjaga supremasi rasial orang-orang kulit putih di negara tersebut.
Pada tahun 1948, Partai Nasionalis yang didominasi oleh orang Afrikaaner memenangkan pemilihan umum di Afrika Selatan. Mereka segera menerapkan kebijakan apartheid sebagai landasan hukum negara.
Kebijakan apartheid menegaskan bahwa orang-orang kulit hitam, kulit cokelat, dan orang Asia harus dipisahkan secara hukum dan sosial dari orang-orang kulit putih.
Baca Juga: Daftar Negara Ini Menganggap Bahasa Indonesia Menjadi Penting, Alasannya Karena TKI
Apartheid menciptakan struktur hukum dan kebijakan yang membatasi hak-hak warga negara non-kulit putih.
Pemerintah mendirikan undang-undang yang membagi penduduk menjadi empat kelompok rasial:
1. kulit putih
2. kulit hitam
3. kulit cokelat (keturunan campuran)
4. orang Asia
Setiap kelompok memiliki status hukum yang berbeda dan diperlakukan secara berbeda di berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan pernikahan.
Orang-orang kulit putih diberikan hak-hak penuh dan mendapatkan keuntungan ekonomi yang signifikan. Mereka memiliki akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan yang berkualitas, dan kesempatan pekerjaan yang lebih baik. Mereka juga memiliki hak untuk memilih dan terlibat dalam kegiatan politik.