Reaksi BPOM dalam Menanggapi Imbauan WHO Mengenai Larangan Lemak Trans dalam Makanan di Indonesia

- 20 Maret 2024, 08:53 WIB
Reaksi BPOM dalam Menanggapi Imbauan WHO Mengenai Larangan Lemak Trans dalam Makanan di Indonesia
Reaksi BPOM dalam Menanggapi Imbauan WHO Mengenai Larangan Lemak Trans dalam Makanan di Indonesia /Tangkapan layar Youtube @Devina Hermawan/

INFOTEMANGGUNG.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan imbauan yang sangat berarti terkait larangan penggunaan lemak trans dalam makanan. Bagaimana reaksi BPOM dalam menanggapi imbauan WHO mengenai larangan lemak trans dalam makanan

Imbauan tersebut menggarisbawahi pentingnya untuk mengurangi konsumsi lemak trans guna mengurangi risiko penyakit tidak menular yang berkaitan dengan asupan makanan.

Baca Juga: Cara Cek Nomor BPOM Secara Online Yang Perlu Diketahui

Lemak trans merupakan jenis lemak yang dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular dan berbagai masalah kesehatan lainnya.

Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia merespons dengan melakukan pengkajian mendalam sebelum mengambil keputusan final terkait langkah-langkah yang akan diambil.

Sintia, juru bicara BPOM, menegaskan bahwa langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan pengkajian menyeluruh terhadap implikasi dan dampak dari larangan penggunaan lemak trans dalam makanan.

Ia menyatakan bahwa keputusan untuk melarang tidak bisa diambil secara langsung tanpa adanya analisis yang komprehensif.

Selanjutnya, hasil analisis dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan menjadi salah satu bahan masukan dan pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan BPOM.

Proses pengambilan keputusan tersebut juga melibatkan forum komunikasi publik di mana seluruh pihak terkait, termasuk stakeholder dan masyarakat umum, akan diajak untuk berpartisipasi.

Dalam forum tersebut, tujuan utama adalah mencapai konsensus yang dapat diterima oleh semua pihak mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait larangan lemak trans dalam makanan.

Namun demikian, BPOM RI bersama dengan pemerintah juga sedang mengupayakan perubahan dalam hal pembatasan gula, garam, dan lemak dalam makanan olahan Indonesia.

Baca Juga: Memahami Tanda-tanda Kanker Serviks dari Telapak Kaki, Cara Mengetahui Kanker Serviks di Rumah

Salah satu contohnya adalah kemungkinan perubahan format pencantuman informasi nilai gizi pada kemasan produk makanan.

Meskipun belum dapat dipastikan apakah lemak trans akan masuk dalam diskusi tentang perubahan nilai gizi ini, BPOM RI telah memastikan bahwa pembahasan tentang pembatasan penggunaan gula, garam, dan lemak telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP).

Sintia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia. Dalam konteks ini, perubahan informasi nilai gizi, termasuk kemungkinan pembahasan tentang lemak trans, akan menjadi bagian dari diskusi yang akan dilakukan.

BPOM RI telah mengatur pencantuman informasi nilai gizi lemak, baik lemak nabati maupun lemak hewani, sebagai bagian dari fokus mereka pada keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.

Mereka juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pangan yang beredar di Indonesia.

Bila masyarakat menemukan produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka diimbau untuk segera melaporkan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan oleh BPOM, seperti Halo BPOM 1500333, Aplikasi BPOM Mobile, dan SP4N Lapor.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan regulator pangan, BPOM RI menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menjaga kualitas dan keamanan pangan yang beredar di Indonesia, demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat menjadi langkah yang tepat dan efektif dalam mencapai tujuan bersama untuk kesehatan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Apa itu Kanker Phyllodes? Gejala, Faktor Risiko, Diagnosis, Pengobatan, dan Prognosis

Demikian reaksi BPOM dalam menanggapi imbauan WHO mengenai larangan lemak trans dalam makanan, dimana lemak trans merupakan jenis lemak yang dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular dan berbagai masalah kesehatan lainnya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah