Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Mengapa Pengusaha Kaya Jadi Tersangka

- 28 Maret 2024, 11:24 WIB
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Mengapa Pengusaha Kaya Sering Jadi Tersangka di Kegiatan Penambangan di Indonesia
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi, jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Mengapa Pengusaha Kaya Sering Jadi Tersangka di Kegiatan Penambangan di Indonesia /Instagram - Lambe Turah/

INFOTEMANGGUNG.COM - Mengapa pengusaha kaya sering jadi tersangka di kegiatan penambangan di Indonesia? Kita masih ingat isi pasa 33 UUD 45. Kita akan mencoba mengulik kasus Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang baru-baru ini jadi tersangka kasus korupsi timah.

Pasal 33 UUD 1945 adalah salah satu pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi nasional. Pasal ini menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, fenomena korupsi yang terjadi di sektor tambang di Indonesia tidak selalu berkaitan langsung dengan pasal tersebut. Korupsi di sektor tambang lebih banyak terjadi karena faktor-faktor seperti lemahnya penegakan hukum, kebijakan yang tidak transparan, sistem yang rentan terhadap praktik korupsi, dan kurangnya pengawasan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Menjelaskan Hubungan Medsos dengan Pemimpin Masa Kini: Saya Merasa Terbantu

Harvey Moeis, suami dari artis terkenal Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tambang timah. Harvey Moeis dikenal sebagai seorang pengusaha kaya di Indonesia yang memiliki sejumlah kepentingan di sektor pertambangan, khususnya di Bangka Belitung.

Sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama, Harvey Moeis memiliki pengaruh yang cukup besar dalam industri tambang batubara.

Selain itu, ia juga memiliki saham di beberapa perusahaan tambang batubara lainnya, termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Pada 28 Maret 2024, Harvey Moeis dijadikan tersangka dalam kasus korupsi timah setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung. Tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Harvey Moeis diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk, yang digunakan sebagai landasan untuk operasi tambang ilegal di Bangka Belitung.

Peran Harvey Moeis dalam kasus tersebut adalah sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, yang bersama-sama dengan pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mengakomodasi kegiatan tambang ilegal di wilayah yang seharusnya dikelola oleh PT Timah. Mereka menggunakan perjanjian fiktif untuk mendirikan perusahaan-perusahaan boneka yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.

Harvey Moeis juga diduga meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan dari operasi ilegal tersebut.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan kepadanya sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan bantuan Helena Lim, Manager PT QSE, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini menyoroti fenomena di mana pengusaha kaya seringkali terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal atau korupsi di Indonesia. Salah satu alasan utamanya adalah keinginan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkannya.

Baca Juga: Iis Dahlia Grebek Kamar Hotel Tempat Suami Menginap Menyusul Isu Selingkuh dengan Pramugari

Selain itu, keterlibatan mereka dalam jaringan bisnis yang kompleks membuat mereka memiliki akses dan pengaruh yang cukup besar dalam mengelola sumber daya alam secara ilegal atau korup.

Beberapa alasan mengapa korupsi masih merajalela di sektor tambang di Indonesia antara lain:

Ketidaktransparanan: Banyaknya peraturan dan kebijakan yang tidak transparan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang, dapat menciptakan celah bagi praktik korupsi.

Rendahnya Penegakan Hukum: Lemahnya penegakan hukum dan rendahnya efektivitas pengadilan dalam menangani kasus-kasus korupsi membuat pelaku korupsi merasa bisa bertindak tanpa takut akan hukuman yang setimpal.

Rentan Terhadap Monopoli: Seringkali, sektor tambang di Indonesia rentan terhadap monopoli dan oligopoli, yang dapat memunculkan praktik korupsi dalam pemberian izin usaha dan pembagian keuntungan.

Kurangnya Pengawasan: Kurangnya pengawasan dari pemerintah atau lembaga terkait dalam pengelolaan tambang juga memungkinkan terjadinya praktik korupsi.

Sistem Perijinan yang Rumit: Proses perijinan yang rumit dan berbelit-belit seringkali menjadi sarang bagi praktik korupsi, di mana pihak yang berwenang memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Tidak Adanya Keterlibatan Masyarakat: Tidak adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya alam juga dapat memperburuk korupsi di sektor tambang.

Baca Juga: Hard Gumay Membocorkan Petunjuk Tambahan Artis Inisial R, Berharap Sang Artis Berhati-hati dan Mawas Diri

Penting untuk dicatat bahwa pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, implementasi pasal tersebut memerlukan komitmen yang kuat dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang, dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demikian uraian singkat pengusaha kaya sering jadi tersangka di kegiatan penambangan di Indonesia? Kita masih ingat isi pasa 33 UUD 45 dengan mengulik kasus Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, yang baru-baru ini jadi tersangka kasus korupsi timah.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x