INFOTEMANGGUNG.COM – Nikita Mirzani telah melaksanakan sidang pertamanya mengenai kasus UU ITE yang menimpa dirinya. Dalam persidangan itu, Nikita didakwa telah menyebabkan kerugian sebesar Rp17,5 juta terhadap pelapor.
Persidangan yang berlangsung pada 14 November 2022 itu memang berisi agenda pembacaan dakwaan dan pasal-pasal dalam UU ITE yang dilanggar oleh Niki.
Baca Juga: Foto Syur Disebar Mantan, Pamela Safitri Bongkar Keburukan Mantan Kekasihnya
Secara umum, sidang berjalan dengan lancar. Nikita juga menjalaninya dengan tenang. Akan tetapi, isi dakwaan yang menyebutkan kerugian itu membingungkan pihak pengacara Nikita.
Hal itu disampaikan oleh sang pengacara, Fahmi Bachmid pada Senin, 14 November 2022 usai pelaksanaan sidang, dilansir dari kanal YouTube KH Infotainment.
“Saya pun tadi itu sempat bertanya kembali, apakah tidak salah ketik tentang adanya kerugian Rp17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Mirzani harus berurusan secara hukum,” ucap Fahmi.
Sidang digelar secara terbuka, sehingga rekan media pun dapat meliput jalannya persidangan dan mendengarkan dakwaan yang ditujukan kepada Nikita.
Seluruh dakwaan cukup bisa diterima oleh pihak Nikita, tetapi bagian yang menyebutkan nominal kerugian itu membuat heboh.
“Anda mendengar sendiri dakwaannya dan Anda bisa liput tadi. Yang jelas, yang paling takjub itu adalah kerugian Rp17,5 juta yang sempat kami pertanyakan, ini benar atau salah ketik,” ujar Fahmi.