Mbak Rara Pawang Hujan Tuntut Pesulap Merah, Pengacara Siapkan Beberapa Pasal untuk Proses Hukum

- 3 September 2022, 12:21 WIB
Mbak Rara Pawang Hujan Tuntut Pesulap Merah, Pengacara Siapkan Beberapa Pasal untuk Proses Hukum
Mbak Rara Pawang Hujan Tuntut Pesulap Merah, Pengacara Siapkan Beberapa Pasal untuk Proses Hukum /Tangkap layar youtube/dr. Richard Lee, MARS

Minola Sebayang selalu pengacara Mbak Rara mengatakan sebelum melakukan upaya hukum yang lainnya, mereka meminta Pesulap Merah meminta maaf.

Bila sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada permintaan maaf dari Pesulap Merah maka Mabk Rara dan pengacaranya akan menempuh jalur hukum. Waktu yang ditentukan utuk minta maaf adalah 3x24 jam.

Disamping permintaan maaf, Mbak Rara pawang hujan tuntut Pesulap Merah untuk membuktikan ucapannya yang menyebut dirinya melakukan stand up comedy saat di Mandalika.

Baca Juga: Anisa Rahma akan Punya Bayi Kembar setelah Lalui Perjuangan Berat, Laki-laki atau Perempuan?

"Kalau minta maaf mudah, tapi tolong buktikan apakah Mandalika MotoGP memakai pawang hujan hanya untuk Stand Up Comedy," ucap Rara.

Sebagai pengacara Mbak Rara Pawang Hujan, Minola Sebayang telah mempersiapkan sejumlah pasal yang dapat menjerat Pesulap Merah bila nanti tak ada permintaan maaf.

"Ada pasal 310, 311 dan 27 ayat 3 UU Informasi Elektronik. Sebab patut diduga Pesulap Merah sengaja bicara untuk menjatuhkan," ujar Minola.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nita Gunawan yang Ternyata Juga Seorang MUA

Laporan ini bermula dari postingan Pesulap Merah di Instagram pada  20 Maret 2022. Dia mengunggah video yang menyebut aksi Mba Rara di Mandalika sebagai lucu-lucuan.

"Stand Up Comedy yang cukup bagus. Tetapi kurang lucu dan kesannya terlalu khayal. Tingkatkan lagi kemampuan Stand Up Comedy-nya ya Bu," tulis Pesulap Merah dalam unggahan itu. Karena itu Mbak Rara pawang hujan tuntut Pesulap Merah ***

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah