Cara Pinjam Uang di Bank Syariah Tanpa Jaminan dan Aman

- 10 Juli 2022, 18:58 WIB
cara pinjam uang di bank syariah tanpa jaminan, mudah dan bisa dilakukan oleh semua orang
cara pinjam uang di bank syariah tanpa jaminan, mudah dan bisa dilakukan oleh semua orang /Pixabay/Raten-Kauf

INFOTEMANGGUNG.COM - Banyak bank yang sudah menyediakan layanan peminjaman uang untuk nasabahnya. Setiap orang memutuskan untuk meminjam uang dengan bermacam macam alasan. 

Bank syariah merupakan salah satu pilihan karena mengikuti ajaran Islam dalam pelayanannya. Meskipun begitu banyak yang belum mengetahui cara pinjam uang di bank syariah tanpa jaminan.

Sebelum mengetahui bagaimana caranya, sebaiknya pelajari dulu apa itu pinjaman syariah dan apa bedanya dengan pinjaman biasa. Dengan mengetahui terlebih dahulu, akan lebih mudah untuk mengerti bagaimana caranya untuk melakukan peminjaman tersebut. 

Apa Itu Pinjaman Uang Syariah

Perbedaan antara pinjaman syariah atau tidak adalah pelayanan yang mengikuti syariah Islam. Dalam Islam peminjaman uang tidak boleh mengandung unsur riba karena itu termasuk perbuatan haram. 

Baca Juga: Inilah 5 Cara Menerima Transfer Uang dari Luar Negeri Bank Bca, Mudah dan Cepat

Untuk pinjaman syariah, baik dari pihak nasabah atau bank akan menyepakati akad apa yang akan digunakan. Dengan menggunakan bank syariah juga akan mengurangi resiko hal yang tidak diinginkan dibanding dengan bank konvensional. 

Cara Melakukan Peminjaman Uang 

Saat ingin melakukan peminjaman uang dari bank, ada beberapa tahap yang harus dilalui oleh nasabah. 

Beberapa tahapan ini, harus diperhatikan karena memang merupakan hal wajib saat ingin meminjam uang dari bank. Inilah beberapa cara yang perlu dilakukan untuk mendapatkan pinjaman:

1. Mengisi data administrasi 

Tata cara pinjam uang di bank syariah tanpa jaminan pertama adalah mengisi data administrasi. Ini pastinya sangat penting untuk menghindari kesalahan saat melakukan transaksi. Mengisi data diri juga akan memperkuat keamanan sehingga transaksi bisa lebih aman untuk dilakukan. 

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x