INFOTEMANGGUNG.COM - Izin selalu diperlukan dan menjadi kunci penting dalam setiap bisnis yang didirikan, termasuk usaha mikro kecil online.
Untuk itu, para pelaku usaha perlu mengetahui cara membuat izin usaha mikro kecil online demi kelancaran bisnisnya.
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini berguna sebagai sarana pemberdayaan yang mendukung para pelaku usaha untuk terus mengembangkan bisnisnya.
Baca Juga: 7 Ide Usaha Dagang yang Laku Tiap Hari dan Sangat Menguntungkan
Artikel ini akan menjelaskan cara membuat IUMK online yang dapat dilakukan melalui situs Online Single Submission (OSS).
1. Kunjungi situs OSS
Pertama, pelaku usaha perlu mengunjungi situs Online Single Submission (OSS) terlebih dahulu. Melalui situs tersebutlah, pengajuan izin usaha akan didaftarkan.
Baca Juga: Cara Buka Usaha Teh Poci Sendiri Modal 5 Jutaan tapi Untung Berlimpah
Untuk mengunjungi situs OSS caranya mudah saja, yaitu tinggal masuk ke browser dan ketikkan alamat https://www.oss.go.id/pas/.
2. Buat akun di situs OSS
Setelah masuk ke situs OSS, pelaku usaha perlu membuat akun terlebih dahulu. Akun ini yang nantinya akan digunakan untuk mendaftarkan izin usaha mikro kecilnya.