Pelajari Penyebab dan Cara Membuka Blokir ATM BNI Tanpa ke Bank Dengan Mudah

- 31 Mei 2022, 15:38 WIB
cara membuka blokir atm bni tanpa ke bank dengan mudah
cara membuka blokir atm bni tanpa ke bank dengan mudah /Ono Kosuki/Pexels

Salah satunya melalui layanan call center yang memiliki sejumlah manfaat bagi penggunanya.

Call center tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk menanyakan perihal layanan BNI yang kurang dipahami.

Tetapi juga dapat menyelesaikan masalah kartu ATM BNI, seperti kartu ATM terblokir tanpa harus pergi ke kantor.

Penjelasan cara membuka blokir ATM BNI tanpa ke bank lewat layanan call center dilakukan dengan menyiapkan smartphone.

Pastikan smartphone memiliki pulsa yang cukup, sebab prosesnya mungkin membutuhkan waktu beberapa menit.

Baca Juga: Cara Membuka Blokir ATM BNI Tanpa ke Bank Dijamin Berhasil

Sebelum mengajukan permintaan untuk membuka blokir, siapkan buku rekening tabungan BNI yang dimiliki beserta KTP pemiliknya lebih awal.

Adapun langkah-langkah mengajukan permohonan pengaktifan ATM BNI yang terblokir dijelaskan sebagai berikut:

  • Siapkan Smartphone dan Berkas yang Dibutuhkan.
  • Lakukan Panggilan Call Center BNI. Layanan ini bisa diperoleh dengan cara menghubungi nomor (021) 6888 atau 1500046.
  • Sampaikan pengajuan pengaktifan kartu ATM BNI pada call center.
  • Sertakan nomor rekening, nama lengkap nasabah BNI, serta nomor yang terhubung ke rekening pada call center.
  • Jawab beberapa pertanyaan dari call center, misalnya pertanyaan tentang nama ibu kandung untuk keperluan verifikasi data.
  • Tunggu sampai petugas selesai verifikasi data dan mengaktifkan kartu ATM BNI.
  • Setelah berhasil, petugas akan menginformasikan pada nasabah. Silahkan akhiri panggilan call center tersebut.
  • Periksa kartu ATM BNI melalui mesin ATM terdekat.

Proses memulihkan kartu ATM BNI terblokir tidak terlalu lama, hanya hitungan menit saja. Sehingga nasabah bisa menunggunya dengan tetap terhubung pada layanan telepon call center.

Panggilan call center bank BNI tersedia selama 24 jam, selama 7 hari waktu kerja.

Halaman:

Editor: Septyna Feby


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah