Persiapkan Pemilu 2024, Satlinmas Harus Pahami Tupoksi pada Undang-Undang Terbaru

- 20 Desember 2022, 10:33 WIB
Persiapkan Pemilu 2024, Satlinmas Harus Pahami Tupoksi pada Undang-Undang Terbaru
Persiapkan Pemilu 2024, Satlinmas Harus Pahami Tupoksi pada Undang-Undang Terbaru /Tangkap layar temanggungkab.go,id//

INFOTEMANGGUNG.COM – Dalam mempersiapkan Pemilu 2024, Wakil Bupati Temanggung R. Heri Ibnu Wibowo menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlinmas Desa/Kelurahan se-Kabupaten Temanggung di Omah Kebon, Senin 19 Desember 2022.

Kegiatan tersebut mengundang seluruh Satlinmas desa dan kelurahan se-Kabupaten Temanggung yang berjumlah 289 peserta. Peningkatan kapasitas tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang, yakni tanggal 12 Desember 2022 dan 19 Desember 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa adanya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, Satlinmas harus paham perannya dalam menghadapi Pileg dan Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: 10 Desa di Temanggung Dianugerahi Penataan Keuangan Terbaik, Upaya Pencegahan Korupsi Bermula dari Sini

“Nantinya dukungan dari Satlinmas dalam dukungan keamanannya, karena kami tidak jelas tidak mampu langsung sampai ke tingkat desa,” kata Wakil Bupati.

Pihaknya menjelaskan jika Satlinmas harus bisa menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketertiban sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan lancar.

Dengan kata lain, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota akan mendampingi Satlinmas secara teknis dalam hal pembinaan. Sementara peran dari skala Desa/Kelurahan, Kades, dan Lurah adalah sebagai Kepala Satlinmas.

Dari kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten ingin mengetahui dan memahami sejauh mana kesiapan Satlinmas dalam menghadapi demokrasi tahun 2024. Pasalnya masih ada beberapa desa dengan jumlah Satlinmas belum memenuhi satu pleton.

Baca Juga: Temanggung Galakkan Konservasi Tanah dan Air, Target Tanam 500 Ribu Pohon

Sementara Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Totok Nursetyanto berharap, agar Satlinmas memahami tupoksi dalam undang-undang terbaru.

“Harapannya adalah Linmas ini paham akan tupoksi yang ada di dalam Permendagri yang telah disebut karena sedikit ada perbedaan antara struktur Linmas,” katanya.

Pembentukan Satlinmas di Desa akan ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Desa, sementara Kelurahan ditetapkan oleh keputusan Bupati.

Adapun Kepala Satlinmas desa/kelurahan akan dijabat langsung oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan Kasi Pemerintahan di desa menjadi Kepala Pelaksana Linmas.

Adapun peran anggota Satlinmas Desa dan Kelurahan yakni untuk membantu menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga: KPU Temanggung Gelar Rakor dengan Instansi Terkait, Persiapkan Logistik Pemilu 2024

Linmas skala Desa/Kelurahan memiliki banyak kepentingan. Mulai dari membantu dalam menangani ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum.

Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana, serta kebakaran, pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan, kegiatan sosial, upaya pertahanan negara, dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Sementara untuk penyelenggaraan Linmas, Gubernur akan membentuk Satgas Linmas Provinsi berdasarkan keputusan Gubernur dan Bupati.

Terkait adanya beberapa perubahan yang ada dalam undang-undang terbaru, Totok menjelaskan jika masih ada lima regu yang masih awam sebelumnya.

“Setelah kegiatan ini akan kita dalami lagi, akan kita keliling ke desa juga untuk lebih mendalami tupoksi dari Permendagri tersebut,” pungkasnya.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: temanggungkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah