Persiapkan Pemilu 2024, Satlinmas Harus Pahami Tupoksi pada Undang-Undang Terbaru

- 20 Desember 2022, 10:33 WIB
Persiapkan Pemilu 2024, Satlinmas Harus Pahami Tupoksi pada Undang-Undang Terbaru
Persiapkan Pemilu 2024, Satlinmas Harus Pahami Tupoksi pada Undang-Undang Terbaru /Tangkap layar temanggungkab.go,id//

Sementara Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Totok Nursetyanto berharap, agar Satlinmas memahami tupoksi dalam undang-undang terbaru.

“Harapannya adalah Linmas ini paham akan tupoksi yang ada di dalam Permendagri yang telah disebut karena sedikit ada perbedaan antara struktur Linmas,” katanya.

Pembentukan Satlinmas di Desa akan ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Desa, sementara Kelurahan ditetapkan oleh keputusan Bupati.

Adapun Kepala Satlinmas desa/kelurahan akan dijabat langsung oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan Kasi Pemerintahan di desa menjadi Kepala Pelaksana Linmas.

Adapun peran anggota Satlinmas Desa dan Kelurahan yakni untuk membantu menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga: KPU Temanggung Gelar Rakor dengan Instansi Terkait, Persiapkan Logistik Pemilu 2024

Linmas skala Desa/Kelurahan memiliki banyak kepentingan. Mulai dari membantu dalam menangani ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum.

Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana, serta kebakaran, pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan, kegiatan sosial, upaya pertahanan negara, dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Sementara untuk penyelenggaraan Linmas, Gubernur akan membentuk Satgas Linmas Provinsi berdasarkan keputusan Gubernur dan Bupati.

Terkait adanya beberapa perubahan yang ada dalam undang-undang terbaru, Totok menjelaskan jika masih ada lima regu yang masih awam sebelumnya.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: temanggungkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah