10 Desa di Temanggung Dianugerahi Penataan Keuangan Terbaik, Upaya Pencegahan Korupsi Bermula dari Sini

- 20 Desember 2022, 08:29 WIB
10 Desa di Temanggung Dianugerahi Penataan Keuangan Terbaik, Upaya Pencegahan Korupsi Bermula dari Sini
10 Desa di Temanggung Dianugerahi Penataan Keuangan Terbaik, Upaya Pencegahan Korupsi Bermula dari Sini /Media Center Temanggung/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pemerintah Daerah Temanggung memberikan penghargaan tata kelola keuangan untuk mewujudkan desa transparan dan akuntabel di Temanggung. 10 desa di Temanggung dianugerahi penataan keuangan terbaik.

Pada Senin, 19 Desember 2022, Bupati Temanggung HM Al Khadziq memberikan sertifikat pada 10 desa di Temanggung yang dianugerahi penataan keuangan terbaik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa disingkat Dinpermades Temanggung Gema Aristi mengemukakan, pengelolaan keuangan desa mesti diusahakan lebih baik transparan serta akuntabel. Kegiatan keuangan tahun 2022 haruslah diselesaikan di tahun 2022 ini.

“Untuk kegiatan pada tahun 2022 harus diselesaikan di tahun berkenaan, dan tidak boleh melewati tahun anggaran, sesuai ketentuan yang ada. Selanjutnya, agar APB Desa tahun 2023 harus ditetapkan maksimal tanggal 31 Desember 2022,” ujar Gema.

Baca Juga: Pemda Terharu Gerakan Uwong Temanggung Peduli Cianjur, Ternyata Rasa Kemanusiaan Masih Dipraktikkan

10 desa di Temanggung dianugerahi penataan keuangan terbaik tepat pada momentum Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di tahun 2022 ini.

Para penilai terdiri dari Dinpermades dan Tenaga Ahli Pendamping Desa Kementerian Desa, beserta Kecamatan.

Inilah 10 desa di Temanggung dianugerahi penataan keuangan terbaik pada periode 2021-2022 (semester 1):

Desa Nampirejo (Kecamatan Temanggung), Desa Traji ( Kecamatan Parakan), Desa Pesantren (Kecamatan Wonoboyo), Desa Selosabrang (Kecamatan Bejen), Desa Tretep (Kecamatan Tretep), Desa Sucen (Kecamatan Gemawang), Desa Pandemulyo (Kecamatan Bulu), Desa Sukomarto (Kecamatan Jumo), Desa Canggal (Kecamatan Kledung), dan Desa Ngadirejo (Kecamatan Ngadirejo).

Menurut Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa (P3KD) Dinpermades, Yusuf Edi Nugroho, penilaian itu dilaksanakan bertahap.

Baca Juga: Warga Temanggung Mulai Didata Regsosek, Untuk Apa Gunanya Bagi Pemerintah dan Penduduk?

Adapun aspek yang dinilai meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan desa.

“Diharapkan, desa yang mendapat penghargaan tersebut dapat meningkatkan pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam  pembangunan desa untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Yusuf.

Pengelolaan keuangan desa yang baik menjadi fokus utama kegiatan untuk  mewujudkan sistem keuangan desa, untuk mengimplementasikan Permendagri dan peraturan lain yang sudah ada.

Disamping itu, pengelolaan keuangan desa dijadikan salah satu bagian Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK, yang menuntut pengelolaan keuangan yang baik bebas korupsi dengan indikator laporan keuangan desa serta laporan aset desa. 

"Penghargaan ini juga diharapkan bisa menjadi motivasi bagi desa lain untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” kata Yusuf menambahkan.

Dinpermades telah membangun sistem lewat aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes),  dilaksanakan di 266 desa di Kabupaten Temanggung didukung ketersediaan internet di seluruh desa lewat program Jarit Desa (Jaringan Internet Desa) didukung Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Inovasi Kabupaten Temanggung Masuk 12 Besar Nasional Kategori Kabupaten Lewat e-BPHTB dan Zat Pewarna Alami

Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Al Amin memberikan apresiasi pemberian penghargaan itu. Menurutnya sinergitas antar stakeholder menjadi modal untuk pengelolaan desa di masa yang akan datang. 

“Keberhasilan pembangunan desa di Kabupaten Temanggung tidak terlepas dari sinergitas para stakeholder, dan jejaring yang dibangun, ini perlu terus ditingkatkan,” ujar Al Amin.

Potensi korupsi dalam pengelolaan dana desa dimungkinkan. Oleh karena itu program Pemerintah Daerah Temanggung ini layak diapresiasi sebagai pencegahan terhadap tindak pidana korupsi (tipikor).

Pencegahan tipikor memang sebaiknya dilakukan mulai dari level yang paling bawah yaitu pemerintahan desa. Selamat bagi 10 desa di Temanggung dianugerahi penataan keuangan terbaik.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Media Center Temanggung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x