Paling Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Temanggung Adakan Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial

- 19 Desember 2022, 13:09 WIB
Paling Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Temanggung Adakan Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial
Paling Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Temanggung Adakan Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial /jatengprov.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung  adakan sosialisasi bijak bermedia sosial bertajuk “Jarimu Awasi Sosial Media.”

Bertempat di Hotel Aliyana Temanggung, kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, diikuti oleh Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Temanggung. 

Turut juga mengundang staf Bawaslu dan media. Baik cetak maupun elektronik. Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Temanggung Sam Fery Baehaki mengatakan. 

Baca Juga: Peringati Hari Ibu ke-94, Ikatan Pengusaha Muslimat NU Kabupaten Temanggung Gelar Lomba Fashion Show

Kegiatan ini diadakan karena media sosial dinilai paling rawan pelanggaran pemilu. Untuk itu, pentingnya Bawaslu Temanggung adakan sosialisasi bijak bermedia sosial. 

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu menggunakan media sosial untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, berita-berita hoaks atau fitnah, kampanye hitam,” Ungkapnya pada Jumat, 9 Desember 2022 lalu. 

Sam juga mengungkapkan, sosial media Bawaslu selama ini digunakan untuk menyebarkan hal-hal positif pada masyarakat. Hal ini juga terkait mengedukasi masyarakat terkait aturan yang berlaku. 

Bawaslu juga senantiasa memberikan pemahaman, untuk mencegah adanya pelanggaran pemilu yang banyak dilakukan di sosial media. Agar kasus seperti itu, dapat berkurang dan tidak ada lagi.  

Baca Juga: Dok! APBD Temanggung Tahun Anggaran 2023 Ditetapkan Oleh DPRD, Begini Rinciannya

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x