Calon Anggota DPD Jawa Tengah dari Temanggung Wajib Kumpulkan Syarat Minimal Dukungan 5000 Orang

- 14 Desember 2022, 15:13 WIB
Calon anggote DPD Jawa Tengah dari Temanggung wajib kumpulkan dukungan minimal 5000 orang
Calon anggote DPD Jawa Tengah dari Temanggung wajib kumpulkan dukungan minimal 5000 orang /Tangkap layar Instagram @instatemanggung/

INFOTEMANGGUNG.COM- Koordinator Devisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Khadziq Widianto hadir dalam acara Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Acara ini digelar di Temanggung pada Selasa, 13 Desember 2022 kemarin dan dilaksanakan untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang akan datang.

Pada sambutan yang diberikan, Khadziq menjelaskan mengenai syarat minimal dukungan bagi warga Temanggung yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD paling tidak 5.000 pemilih.

Baca Juga: Wakil Bupati Dukung Pengembangan Merti Desa sebagai Wisata Berbasis Budaya di Kabupaten Temanggung

Ini harus memiliki sebaran paling tidak pada 50 persen Kabupaten/Kota yang terdapat di wilayah provinsi Jawa Tengah.

“Dukungan minimal pemilih tersebut harus tersebar di 50 persen Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah atau sebanyak 18 Kabupaten/ Kota,” terang Khadziq seperti dinukil InfoTemanggung.com dari Jateng.antaranews.com.

Kemudian Khaziq menjelaskan bahwa minimal dukungan ini sifatnya wajib dan harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Jawa Tengah.

Ini mengacu pada aturan dasar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai syarat pengajuan diri menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2024.

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa untuk daerah dengan jumlah penduduk sekira 1 juta orang, maka minimal dukungannya adalah 1.000 orang tersebar di 50 persen Kabupaten/Kota yang ada di Provinsinya.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: jateng.antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x