Satlinmas Kabupaten Temanggung Laksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Guna Melindungi Masyarakat

- 14 Desember 2022, 08:19 WIB
Satlinmas Kabupaten Temanggung Laksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Guna Melindungi Masyarakat
Satlinmas Kabupaten Temanggung Laksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Guna Melindungi Masyarakat /temanggungkab.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 dalam menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, perlu penguatan kelembagaan Satlinmas dengan Satgas Linmas Kabupaten.

Menindak lanjuti hal tersebut, Satgas Linmas Kecamatan dan Satlinmas Desa/Kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Temanggung mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Satlimas Desa / Kelurahan se-Kabupaten Temanggung yang bertempat di Omah Kebon Temanggung.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan perwakilan desa dari 10 kecamatan tiap gelombangnya. Gelombang pertama yaitu Kecamatan Kandangan, Kedu, Bulu, Tlogomulyo, Temanggung, Kaloran, Kranggan, Pringsurat, Tembarak dan Selopompang.

Baca Juga: Launching Smartbilitas, Kabar Baik untuk Penyandang Disabilitas di Temanggung

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Temanggung, Edi Cahyadi yang juga mewakilkan Bupati Temanggung mengatakan bahwa untuk Pembentukan Satlinmas di Desa ditetapkan dari keputusan Kepala Desa, untuk Kelurahan ditetapkan dari keputusan Bupati, sedangkan untuk Kepala Satlinmas desa/kelurahan dijabat oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Berikut adalah tugas sebagai anggota Satlinmas Desa dan Kelurahan:

  • Membantu menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan.
  • Membantu ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.
  • Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran.
  • Membantu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
  • Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan.
  • Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
  • Membantu upaya pertahanan negara.
  • Membantu pengamanan objek vital
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas

Baca Juga: Erick Thohir, Dinilai Menjadi Cawapres yang Dapat Diterima Berbagai Kalangan

Serta mendapat tugas tambahan penanganan ketentraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa sekaligus membantu Kepala Desa dalam menegakkan peraturan Desa dan Kepala Desa.

“Kepala Daerah dan Kepala Desa wajib menyelenggarakan Linmas, Penyelenggaraan Linmas di pemerintah daerah dilakukan oleh Satpol PP dan di Pemerintah Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa”, ujar Edi Cahyadi.

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: temanggungkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x