“Khusus yang Dana Alokasi Khusus (DAK) paling lambat tanggal 20 Juli 2022 harus selesai semuanya, karena ini sangat penting, apabila DAK belum selesai tanggal 20 Juli, maka DAK tidak bisa disalurkan, dan tanggal 21 Juli 2022 bisa ditandatangani Bapak Bupati,” Tegas Sekda.
Kendati masih ada yang belum mampu capai target, namun beberapa organisasi sudah berhasil menunjukkan hasil kinerja yang cukup baik.
Untuk itu, Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ripto Susilo mengucapkan terima kasih atas pencapaian tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi Game Memancing Ikan Offline dan Online Terbaik
Khususnya kepada para perangkat daerah serta bagian pengadaan barang dan jasa yang sudah bersinergi dalam hal ini.
“Sampai hari ini, tender sudah dilakukan dan termasuk yang sudah diproses sampai hari ini adalah 79,35%, itu tendernya belum pelaksanaannya, kemudian PL nya 38,69%, dab e-pirchasing, Insya Allah sampai akhir Juli 100%,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kegiatan (RKPK) kali ini dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan beberapa staf terkait.
Yakni , Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo, Sekda Hary Agung Prabowo para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda, Kepala OPD, Camat, Lurag dab Kepala Puskesmas.***