Tekan Pernikahan Dini, TP PKK Temanggung Gelar Sosialisasi JO Kawin Bocah

- 25 Mei 2022, 11:46 WIB
TP PKK Temanggung sosialisasikan JO Kawin Bocah demi tekan angka pernikahan dini
TP PKK Temanggung sosialisasikan JO Kawin Bocah demi tekan angka pernikahan dini /Anindita Kusumastuti/

InfoTemanggung - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Temanggung gelar sosialisasi JO Kawin Bocah, pada Selasa 24 Mei 2022. Acara ini tak lain bertujuan untuk menekan tingginya angka pernikahan dini.

Bertempat di Gedung Aula PKK Kabupaten Temanggung, Ketua Pokja I TP PKK Kabupaten Temanggung, Farida Asiatini turut hadir. Ia memberikan sambutan sekaligus menyampaian pemahaman mengenai usia pernikahan yang ideal.

Selain itu, turut disampaikannya, kegiatan sosialisasi JO Kawin Bocah ini nengacu ketentuan dari Provinsi Jawa Tengah. Yakni, tak diperkenankan menikah bagi anak yang masih berusia sekolah alias di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Banjir Rob Semarang Tak Kunjung Surut, BMKG: Diperkirakan Terjadi hingga 25 Mei 2022

"Pernikahan anak, yang disebut anak itu usia sampai dengan 18 tahun. Yang namanya usia sampai dengan 18 tahun itu, anak itu kan biasanya masih usia sekolah, nah ini kita mencegah jangan sampai masih usia sekolah dia melaksanakan pernikahan anak," tutur Farida.

Lebih lanjut ia menambahkan, tingginya angka pernikahan dini di Temanggung dikarenakan beberapa faktor. Adapun faktor utamanya adalah pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.

Sebagaimana dilansir dari portal resmi Pemerintah Kabupaten Temanggung, Temanggungkab.go.id, Feny Eka Kartika Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK membeberkan ada 480 kasus pernikahan dini tercatat di Temanggung.

Baca Juga: Suami Kembali Terciduk Dugaan Kasus Narkoba, Istri Gary Iskak Beri Pesan Menyemangati

Tingginya angka tersebut tentu menjadi keprihatinan bagi pemerintah setempat, utamanya TP PKK sebagai wadah pengendali kesejahteraan keluarga.

Mengetahui hal tersebut, maka Farida berharap, setelah sosiali JO Kawin Bocah ini, setiap anggota PKK dapat berupaya mengurangi angka pernikahan anak.

Tak lupa disampaikannya, sebagai kader PKK harus memantau anak-anak dalam melangsungkan pernikahan, apakah sudah lolos batasan umur sesuai dengan ketentuan Undang-undang atau belum.

Baca Juga: Perubahan Iklim Semakin Mengkhawatirkan, Moeldoko Minta Forum GPDRR Cepat Temukan Solusinya

"Setelah penyampaian ini, pertama mengurangi angka pernikahan anak, kemudian kita sebagai kader PKK harus memperhatikan anak itu sudah layak memasuki usia perkawinan atau belum, karena ada batasan umur dalam Undang-undang sudah disebutkan batasan usia perkawinan anak," tandas Farida menutup sambutan.

Selain Ketua Pokja I TP PKK Kabupaten Temanggung, narasumber dari DPPKBPPPA Temanggung tentang Pendewasaan Usia Perkawinan dan TP PKK Kabuapten Temanggung turut memberikan berbagai materi tentang perkawinan dalam perspektif agama.

Sekadar diketahui, dalam acara sosialisasi ini turut hadir Ketua Pokja 2, 3, dan 4 TP PKK Kabupaten Temanggung, Perwakilan DPPKBPPPA Kabupaten Temanggung, Ketua TP PKK Kecamatan dan TP PKK Desa, Forum Anak Temanggung (FAKTA), Forum Genre (Forge), dan seluruh peserta yang diundang.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: temanggungkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah