23 Ribu KK Di Kabupaten Temanggung Masuk Dalam Kemiskinan Ekstrem, Bupati: Mereka Tidak Punya Rumah

30 Desember 2022, 10:51 WIB
23 Ribu KK Di Kabupaten Temanggung Masuk Dalam Kemiskinan Ekstrim, Bupati: Mereka Tidak Punya Rumah /temanggungkab.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM – Kemiskinan ekstrem di Kabupaten Temanggung memang saat ini masih menjadi PR pemerintah daerah dalam tahun 2022 ini.

Pasalnya, sebanyak 23 ribu Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten penghasil kopi dan tembakau terindikasi tidak memiliki penghasilan, tidak punya rumah.

Selain itu mereka juga hidup sebatang kara, mengidap penyakit menahun, dan tidak mengkonsumsi lebih dari Rp10 ribu dalam sehari.

Baca Juga: Bupati Temanggung Tanda Tangani RKAP Tahun 2023 Dengan BUMD Temanggung

Dalam hal ini Bupati Temanggung Al Khaziq mengatakan kemiskinan ekstrem di wilayahnya harus segera tuntas pada tahun 2024 mendatang.

"Kemiskinan ekstrem ini harus dituntaskan pada 2024," kata Al Khadziq, yang dikutip INFOTEMANGGUNG.COM melalui KRJogja pada Kamis (29/12).

PENANGANAN KEMISKINAN EKSTREM

Pihaknya menargetkan untuk warga yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem harus segera diselesaikan dalam dua tahun kedepan dengan angka zero atau nol kasus.

Bupati mengatakan dalam sosialisasi perbup Temanggung, menjelaskan tentang tata cara pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP) Bagi Hasil Retribusi (BHR), dan Tentang Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU) Desa Tahun 2023.

Bupati meminta agar para pemerintah desa juga harus ikut serta dalam menangani warga yang masuk dalam golongan tersebut.

Ia menjabarkan Dari 23.000 KK kalau dibagi dalam 20 kecamatan, maka per kecamatan kurang lebih 1000 KK dan jika di satu kecamatan ada 10-15 desa berarti satu desa kira-kira ada 100 KK.

Baca Juga: Demi Menciptakan Roda Perekonomian Desa, Paguyuban Mangku Praja Gelar Kepala Desa Bersatu

"Pada Bappeda untuk menyisir satu persatu dan diketahui by address. Saya minta pada Kades juga partisipasi, mereka ini untuk didatangi satu persatu dan dilihat betul masalahnya. Apa lalu solusinya, agar mereka meningkat kesejahteraannya," ucap Bupati.

Bupati menjelaskan sebagaimana diketahui setiap jelang tahun anggaran yang baru, kepala daerah selalu menerbitkan aturan baru yang masuk dalam perbup.

Untuk Kabupaten Temanggung tahun 2023 menerbitkan peraturan bupati tentang tata cara pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak (BHP) Bagi Hasil Retribusi (BHR), Standar Satuan Harga (SSH) dan Standar Biaya Umum (SBU).

Ia juga menjelaskan bahwa aturan itu sebagai landasan hukum dalam penganggaran dan alokasi keuangan di desa sehingga tidak ada sakwasangka dan kesimpangsiuran keuangan dan pembangunan.

Kata Bupati, alokasi dana desa bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi yang diberikan oleh pemerintah daerah dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sehingga, Bupati berharap keuangan harus dikelola dengan transparan akuntabel, partisipatif, efektif dan efisien dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.***

 

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Krjogja

Tags

Terkini

Terpopuler