Syarat dan Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Hangus Agar Bisa Digunakan Kembali

- 13 Agustus 2022, 21:25 WIB
ilustrasi mengecek handphone
ilustrasi mengecek handphone /william fort

INFOTEMANGGUNG.COM - Kartu SIM tentunya sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat global saat ini. Provider XL menjadi salah satu penyedia kartu SIM terbaik dengan berbagai tawaran yang menggiurkan. Lalu, bagaimana jika kartu XL tersebut hangus? Bagaimana cara mengaktifkan kartu XL yang hangus agar bisa digunakan kembali?

Pengguna ponsel tentu wajib memiliki kartu SIM untuk berbagai macam keperluan seperti melakukan panggilan atau sekedar berkirim pesan singkat. Kartu XL biasanya memiliki masa aktif yang akan diperpanjang apabila pengguna melakukan beberapa transaksi layanan seperti mengisi pulsa ataupun paket data.

Baca Juga: Ini 5 Cara Non Aktif RBT XL Agar Pulsa Tidak Terpotong

Inilah Syarat Untuk Aktivasi Ulang Kartu XL yang Hangus

Mengaktifkan kartu XL yang hangus memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna setianya. Agar proses aktivasi ulang kartu XL yang telah hangus berjalan lancar, ada beberapa hal penting yang harus pengguna layanan lakukan, seperti:

  • Cari Lokasi XL Center Terdekat. Pelanggan hanya perlu mengunjungi layanan web co.id/bantuan/xlCenter-lokasi untuk mengetahui lokasi XL Center terdekat di wilayah masing-masing.
  • Kunjungi Situs Penyedia Layanan. Layanan online XL juga menyediakan situs web https://prioritas.xl.co.id/ untuk memanjakan pengguna kartu SIM XL.
  • Identitas Diri. Siapkan beberapa identitas diri berupa E-KTP dan Kartu Keluarga agar pihak operator XL dapat mencocokan data yang ada.
  • Kartu SIM Lama. Syarat utama yang harus dibawa saat melakukan aktivasi ulang adalah kartu SIM lama yang telah hangus untuk proses perbaikan.
  • Surat Kuasa. Surat kuasa dimaksudkan jika pengguna tidak bisa datang dan telah diwakilkan oleh orang lain serta sebagai bukti pernyataan pemberi kuasa.

Baca Juga: Inilah Cara Transfer Paket XL dengan Benar, Yuk Simak agar Bisa berbagai Kuota!

Begini Cara Aktivasi Kartu XL yang Telah Hangus

Masa tenggang XL akan aktif bila pengguna tidak melakukan transaksi untuk memperpanjang masa aktif kartu. Terhitung sejak 50 hari dari tanggal masa tenggang maka kartu akan hangus. Berikut adalah langkah-langkah aktivasi ulang kartu XL:

  • Mengunjungi XL Center terdekat. Setelah mengetahui lokasi XL Center terdekat melalui layanan web co.id/bantuan/xlCenter-lokasi, segerakanlah diri untuk memproses aktivasi ulang kartu SIM.
  • Mengambil antrian. Setelah berada di XL Center silahkan ambil antrian dan tunggu beberapa saat sampai petugas memanggil.
  • Sampaikan maksud dan tujuan. Biasanya operator akan menanyakan dan meminta penjelasan maksud dan tujuan pelanggan mengenai masalah yang sedang dihadapi.
  • Serahkan persyaratan. Serahkan dokumen berupa E-KTP dan kartu keluarga agar data pengguna dapat dicocokan dengan data yang ada telah tersimpan di data server XL.
  • Proses aktivasi ulang kartu SIM. Proses mengaktifkan kartu XL yang hangus tidak memakan waktu lama. Tunggu operator memperbaiki data hingga selesai.

Pengguna juga bisa mengakses layanan online XL dan tidak perlu repot untuk pergi ke XL Center untuk melakukan aktivasi kartu SIM yang telah hangus. Simak langkah-langkah berikut ini untuk aktivasi ulang kartu SIM hangus secara online:

  • Kunjungi situs https://prioritas.xl.co.id/. XL menyediakan layanan resmi untuk mempermudah proses aktivasi ulang kartu yang hangus.
  • Pilih fitur reaktivasi kartu. Pada situs tersebut XL menyediakan fitur reaktivasi kartu yang bisa diakses secara online.
  • Masukkan nomor ponsel. Masukan nomor ponsel yang tersedia pada kartu SIM pelanggan.
  • Lengkapi formulir dan identitas diri. Pelanggan akan diminta untuk mengisi e-formulir dan mengisi identitas diri yang diperlukan operator.
  • Ikuti proses aktivasi kartu XL melalui video call. Proses aktivasi akan dilakukan melalui video call dengan pelanggan.

Itulah penjelasan mengenai syarat dan bagaimana cara mengaktifkan kartu XL yang hangus secara offline maupun online. Agar kartu SIM tidak hangus, diperlukan adanya transaksi secara berkala untuk mengantisipasi aktifnya masa tenggang kartu.***

Editor: Rian Dwi Atmoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x