Inilah Ketentuan dan Cara Pinjam Kuota XL Untuk Pelanggan Setia XL

- 11 Agustus 2022, 12:21 WIB
 Inilah Ketentuan dan Cara Pinjam Kuota XL Untuk Pelanggan Setia XL
Inilah Ketentuan dan Cara Pinjam Kuota XL Untuk Pelanggan Setia XL /XL Axiata/

Cara pinjam kuota XL dapat dilakukan pelanggan melalui beberapa langkah di bawah ini, yaitu:

  • Melakukan transaksi melalui kode dial. Ketikan kode dial atau UMB *911# atau *123*9110# pada menu panggilan untuk melakukan transaksi peminjaman.
  • Klik Call/Ok/Yes. Setelah mengetikan kode dial atau UMB, tunggu beberapa saat hingga menu pop-up muncul. Lanjutkan sesuai instruksi yang tertera pada layar.
  • Pilih Pulsa Siaga. Pilih pulsa siaga pada pop-up menu dan ajukan konfirmasi peminjaman kuota dan tunggu hingga SMS muncul. Melakukan transaksi melalui kode dial merupakan pilihan tepat bila saldo pulsa pelanggan benar-benar habis.
  • Dapat juga melalui pesan singkat atau SMS. Selain melalui dial, provider XL juga menyediakan layanan jasa peminjaman kuota XL melalui pesan singkat atau SMS.
  • Cek sisa saldo pulsa. Pastikan sisa saldo pulsa yang dimiliki adalah 1000 sampai 2000 untuk melakukan transaksi peminjaman. Jika kurang dari ketentuan sisa saldo pulsa yang pelanggan miliki maka dipastikan transaksi akan gagal.
  • Buat pesan baru dan masukan format SMS. Masuk menuju fitur pesan ponsel dan buatlah pesan singkat baru dengan memasukan format SMS “ISTIMEWA” atau “DARURAT” tanpa tanda petik.
  • Kirimkan SMS ke nomor 911. Kirimkan format SMS yang telah disiapkan tadi kepada operator melalui nomor khusus yang telah disiapkan oleh provider XL yaitu 911. Selain nomor tersebut maka transaksi tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Apa Penyebab HP Panas dan Cara Mengatasinya? Berikut Ulasannya

Itulah cara pinjam kuota XL dan ketentuan yang harus dipenuhi pelanggan XL. Untuk mengecek status pinjaman melalui kode dial *911# atau *123*9110#. 

Bisa juga melalui SMS dengan format STATUS lalu kirim ke 911. Adapun ketentuan yang berlaku telah ditentukan penyedia jasa layanan.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah