Inilah 2 Cara Aktivasi Kartu XL Yang Hangus Agar Dapat Dipakai Kembali

- 14 Juli 2022, 18:57 WIB
cara aktivasi kartu xl yang hangus
cara aktivasi kartu xl yang hangus /Pixabay/

INFOTEMANGGUNG.COM - Setiap SIM Card pastilah memiliki keterbatasan masa aktif. Namun ada alternatif cara aktivasi kartu XL yang hangus bagi para penggunanya.

Kartu SIM (SIM Card) adalah sebuah kartu berukuran kecil yang digunakan pada handphone untuk menyimpan kunci pengenal jasa telekomunikasi. 

Masyarakat di Indonesia memakai berbagai jenis kartu SIM. Salah satunya yaitu dari PT XL Axiata Tbk yang dikenal dengan sebutan XL. Bila pengguna lupa memperpanjang masa aktif, maka dengan otomatis kartu akan terblokir. 

Baca Juga: Inilah 4 Cara Pindahkan Aplikasi ke Kartu Memori dengan Praktis

Jika ingin mengaktifkan kembali SIM Card tersebut. Simaklah 2 cara mengaktifkan kembali kartu XL yang hangus berikut:

Cara Aktivasi Secara Offline ke XL Center

Cara aktivasi kartu XL yang hangus yaitu dengan mengunjungi XL Center terdekat. Untuk cara ini dapat dilakukan dengan membawa persyaratan lengkap sesuai dengan ketentuan pengaktifan kartu. 

Pastikan tidak menghilangkan kartu yang sudah terblokir tersebut bila ingin diaktifkan kembali.

Baca Juga: Ini Dia Cara Mengembalikan File yang Terformat di Kartu Memori HP Melalui Aplikasi dan Software

Sebelum mengunjungi XL Center, jangan lupa memastikan terlebih dahulu jam operasional layanan bantuan.

Untuk mengaktifkan kartu XL yang terblokir tidaklah sulit, pengguna hanya harus menyimak langkah-langkah berikut:

  • Mengunjungi XL Center. Sebelumnya pastikan dahulu lokasi gerai XL yang paling dekat, pengguna dapat mengecek di laman xl.co.id/bantuan/xlcenter-lokasi.
  • Menyampaikan tujuan kunjungan. Setelah sampai di gerai XL jangan lupa pula menyampaikan maksud dan juga tujuan untuk mengaktifkan kembali kartu yang hangus.
  • Mengambil nomor antrian. Selanjutnya pengguna akan diarahkan oleh staff untuk mengambil nomor antrian dan menunggu waktu pemanggilan.
  • Memberikan berkas persyaratan. Setelah dipanggil pengguna harus menyerahkan berkas persyaratan pengaktifan kartu. Syarat-syaratnya yaitu KTP asli, Kartu Keluarga, dan Kartu SIM hangus yang ingin diaktifkan kembali.
  • Menunggu. Setelah itu pengguna hanya perlu menunggu kurang lebih 2 jam untuk mendapatkan kartu yang telah diaktifkan kembali.

Cara Aktivasi Secara Online

Selain mengunjungi gerai XL Center, pengguna dapat melakukan aktivasi kartu yang hangus melalui XL Center Online. Jika pengguna mengaktifkan kembali SIM Card secara online, proses validasi data untuk aktivasi ulang tidak akan berlangsung lama.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilihlah Satu Kartu dan Ungkap Kepribadian Kamu

Proses reaktivasi secara online lebih memudahkan pengguna yang tidak memiliki banyak waktu luang. Untuk caranya pun terbilang mudah, pengguna hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengunjungi Web Layanan XL. Pertama pengguna harus membuka laman Web layanan XL untuk mendapatkan bantuan, di prioritas.xl.co.id/apply/layanan_xl_center.
  • Memilih menu re-aktivasi kartu SIM. Pada laman Web layanan XL, klik menu re-aktivasi kartu SIM untuk mulai mendaftar pengaktifan SIM Card yang hangus.
  • Melengkapi nomor handphone. Selanjutnya pengguna harus melampirkan nomor handphone yang dapat dihubungi, lalu tekan tulisan Check.
  • Mengisi E-Form. Pengguna akan diarahkan pada laman pengisian e-form. Pengguna harus mengisi data dan melengkapi persyaratan sesuai dengan yang diperintahkan. Jangan lupa klik ceklis pada kolom persetujuan.
  • Melakukan video call. Jika sudah mengisi e-form pengguna hanya perlu mengikuti alur pengaktifan kartu dengan cara video call melalui nomor yang telah dicantumkan.
  • Menunggu. Sama halnya aktivasi offline, reaktivasi secara online pun harus menunggu proses pengaktifan SIM Card.
  • Mengambil kembali kartu. Pada saat pengambilan kartu pengguna dapat mengambil di XL Center terdekat tanpa harus mengantri lagi. Namun untuk penggantian kartu hilang, pengambilan tidak dapat diwakilkan.

Itulah tadi beberapa cara aktivasi kartu XL yang hangus, hilang, ataupun rusak. Pengguna dapat melakukan aktivasi kartu SIM dengan ketentuan, SIM Card yang hangus dalam kurun waktu 60 hari setelah masa tenggang berakhir.***

Editor: Rian Dwi Atmoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x