Inilah Ketentuan dan Cara Pinjam Kuota XL Untuk Pelanggan Setia XL

11 Agustus 2022, 12:21 WIB
Inilah Ketentuan dan Cara Pinjam Kuota XL Untuk Pelanggan Setia XL /XL Axiata/

INFOTEMANGGUNG.COM - Provider XL telah memanjakan pelanggan setianya dengan beberapa fitur baru seperti peminjaman kuota. 

Cara pinjam kuota XL tergolong sangat mudah dilakukan. Lalu, bagaimana syarat dan ketentuan untuk meminjam kuota dari XL bagi pelanggan yang akan mencobanya?

Saat ini modernisasi sudah merambah dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pola perubahan dari hal tradisional menjadi modern merubah kehidupan manusia ke arah yang jauh lebih efisien dan praktis. 

Baca Juga: Inilah 7 Penyebab Playstore Tidak Bisa Dibuka dan Cara Mengatasinya

Salah satunya tawaran dari provider XL melalui peminjaman kuota disaat keperluan yang mendesak.

Ketentuan Peminjaman Kuota XL yang Harus Dipenuhi Pelanggan

Tidak semua pelanggan XL dapat melakukan transaksi peminjaman kuota dari XL. Agar dapat melakukan peminjaman kuota XL ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelanggan setianya. 

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi pelanggan sebelum proses peminjaman kuota XL:

  • Pelanggan harus menggunakan kartu SIM XL prabayar. Kartu prabayar memungkinkan pelanggan untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk menikmati fitur layanan yang telah disediakan.
  • Registrasi kartu SIM XL sesuai aturan pemerintah. Pemerintah mewajibkan seluruh pelanggan baru dan lama kartu SIM untuk registrasi dengan mencantumkan nomor NIK dan KK.
  • Kartu SIM aktif minimal selama 2 bulan atau 60 hari. Sebelum mencapai waktu aktif yang ditentukan kartu SIM prabayar fitur peminjaman kuota XL tidak dapat dilakukan.
  • Pengisian pulsa minimal 3 kali dalam 2 bulan terakhir. Salah satu cara pinjam kuota XL adalah dengan melakukan transaksi pengisian pulsa dalam kurun waktu tertentu minimal 3 kali.
  • Melakukan pembayaran sesuai ketentuan dari XL. Bila pelanggan ingin menggunakan ulang fitur peminjaman kuota tersebut, maka pelanggan harus melunasi pinjaman yang terakhir terlebih dahulu.

Cara Melakukan Peminjaman Kuota XL

Jika seluruh ketentuan telah terpenuhi oleh pelanggan, maka pelanggan setia XL harus mengikuti langkah selanjutnya adalah melakukan proses peminjaman. 

Baca Juga: Inilah Penyebab dan Akibat Pengguna Menonaktifkan Antivirus Windows 10 atau Windows Defender

Cara pinjam kuota XL dapat dilakukan pelanggan melalui beberapa langkah di bawah ini, yaitu:

  • Melakukan transaksi melalui kode dial. Ketikan kode dial atau UMB *911# atau *123*9110# pada menu panggilan untuk melakukan transaksi peminjaman.
  • Klik Call/Ok/Yes. Setelah mengetikan kode dial atau UMB, tunggu beberapa saat hingga menu pop-up muncul. Lanjutkan sesuai instruksi yang tertera pada layar.
  • Pilih Pulsa Siaga. Pilih pulsa siaga pada pop-up menu dan ajukan konfirmasi peminjaman kuota dan tunggu hingga SMS muncul. Melakukan transaksi melalui kode dial merupakan pilihan tepat bila saldo pulsa pelanggan benar-benar habis.
  • Dapat juga melalui pesan singkat atau SMS. Selain melalui dial, provider XL juga menyediakan layanan jasa peminjaman kuota XL melalui pesan singkat atau SMS.
  • Cek sisa saldo pulsa. Pastikan sisa saldo pulsa yang dimiliki adalah 1000 sampai 2000 untuk melakukan transaksi peminjaman. Jika kurang dari ketentuan sisa saldo pulsa yang pelanggan miliki maka dipastikan transaksi akan gagal.
  • Buat pesan baru dan masukan format SMS. Masuk menuju fitur pesan ponsel dan buatlah pesan singkat baru dengan memasukan format SMS “ISTIMEWA” atau “DARURAT” tanpa tanda petik.
  • Kirimkan SMS ke nomor 911. Kirimkan format SMS yang telah disiapkan tadi kepada operator melalui nomor khusus yang telah disiapkan oleh provider XL yaitu 911. Selain nomor tersebut maka transaksi tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Apa Penyebab HP Panas dan Cara Mengatasinya? Berikut Ulasannya

Itulah cara pinjam kuota XL dan ketentuan yang harus dipenuhi pelanggan XL. Untuk mengecek status pinjaman melalui kode dial *911# atau *123*9110#. 

Bisa juga melalui SMS dengan format STATUS lalu kirim ke 911. Adapun ketentuan yang berlaku telah ditentukan penyedia jasa layanan.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Tags

Terkini

Terpopuler