Soal 6. Apa Yang Dimaksud Dengan Fidusia? :
a. Fidusia adalah orang atau perusahaan yang secara sengaja atau tidak sengaja melanggar kode etik asuransi
b. Fidusia adalah departemen yang mengurusi hal-hal legal dalam asuransi jiwa
c. Fidusia adalah pihak yang dapat dipercaya/seseorang yang posisi dan tanggungjawabnya melibatkan kepercayaan dan keyakinan yang tinggi
d. Fidusia adalah orang/pihak yang mengatur dan memonitor kepatuhan agen dalam menjalankan kode etik
Jawabannya: C
Soal 7. Pada Dasarnya Agen Harus Bertanggung Jawab Atas Dirinya, Perusahaan, Nasabah Dan Masyarakat, Dalam Hal Ini Yang Dimaksud Dengan Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat Adalah:
a. Ikut mensejahterakan bangsa dan negara, khususnya keluarga dan melindungi keluarga-keluarga nasabah dari resiko musibah
b. Ikut menstabilkan perekonomian bangsa dan Negara
c. Patuh terhadap kode etik dan menunjukkan kejujuran, niat baik dan kesetiaan dalam bisnis dengan menjual produk secara professional, pantas, berlandaskan standar etika tertinggi
d. Patuh kepada Departemen Keuangan Republik Indonesia yang menerapkan standar hukum minimal untuk ‘petugas pemasaran’
Jawabannya: A
Soal 8. Departemen Apakah Yang Mengurusi Bobot Kesalahan Bagi Agen?
a. Regulator asuransi
b. Departemen kepatuhan
c. Departemen HRD
d. Departemen keagenan
Jawabannya: B
Baca Juga: 15 Contoh Soal AAJI Bagian 10: Asuransi Jiwa Unit Link