INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, mari kita pelajari dan jawab pertanyaan berikut ini: sebutkan maksud dan tujuan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan terdapat dalam putusan mendiknas nomor
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran penting yang diajarkan di sekolah-sekolah di Indonesia.
Berdasarkan Putusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat penjelasan rinci mengenai maksud dan tujuan dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Tujuan ini dirancang untuk membentuk karakter dan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan peserta didik. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai maksud dan tujuan pembelajaran PKn sesuai dengan putusan tersebut.
Soal:
Sebutkan maksud dan tujuan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan terdapat dalam putusan mendiknas nomor
Jawabannya:
Maksud dan Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Berdasarkan Putusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006
Maksud Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Maksud dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan bagi peserta didik agar mereka dapat menjadi warga negara yang baik.
Baca Juga: Apa Intisari Pemikiran KHD tentang Pendidikan, Luar Biasa Pemikian Bapak Pendidikan Indonesia
Pembelajaran ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang memiliki wawasan kebangsaan, rasa cinta tanah air, dan sikap yang demokratis. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat:
Meningkatkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara:
Memberikan pemahaman yang mendalam tentang sejarah, budaya, dan sistem pemerintahan Indonesia sehingga peserta didik memiliki rasa kebanggaan dan kesadaran akan identitas nasional mereka.
Menanamkan Nilai-nilai Pancasila:
Mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, sehingga peserta didik dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Mengembangkan Sikap Demokratis:
Membentuk peserta didik yang menghargai perbedaan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berperan aktif dalam kehidupan demokrasi.
Tujuan Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia, seperti yang dirumuskan dalam Putusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006, meliputi beberapa aspek utama:
Pengembangan Kesadaran dan Wawasan Kebangsaan:
Membangun kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Meningkatkan pemahaman tentang keberagaman budaya, agama, dan suku di Indonesia sebagai kekayaan bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan.
Pemahaman Sistem Pemerintahan dan Konstitusi:
Mengajarkan struktur dan fungsi pemerintahan Indonesia, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Memberikan pengetahuan tentang konstitusi negara, undang-undang, serta hak dan kewajiban warga negara.
Pengembangan Sikap dan Perilaku Demokratis:
Mengembangkan sikap kritis, rasional, dan bertanggung jawab dalam menghadapi berbagai masalah sosial, politik, dan ekonomi.
Membiasakan peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi melalui kegiatan-kegiatan seperti diskusi, musyawarah, dan pemilu sekolah.
Peningkatan Partisipasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara:
Mendorong peserta didik untuk berperan serta dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Membentuk karakter peserta didik yang peduli terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Penanaman Nilai-nilai Luhur Bangsa:
Menanamkan nilai-nilai luhur seperti kejujuran, keadilan, kerja sama, dan toleransi.
Membiasakan peserta didik untuk mengaplikasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Implementasi di Sekolah
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, implementasi Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dilakukan melalui beberapa metode pembelajaran yang melibatkan:
Pembelajaran Aktif dan Interaktif:
Menggunakan metode pembelajaran yang mendorong partisipasi aktif peserta didik, seperti diskusi kelompok, studi kasus, simulasi, dan proyek kolaboratif.
Pengintegrasian dengan Kegiatan Ekstrakurikuler:
Mengintegrasikan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kegiatan ekstrakurikuler seperti organisasi siswa, pramuka, dan kegiatan sosial.
Pemanfaatan Media dan Teknologi:
Menggunakan media dan teknologi untuk menyampaikan materi pembelajaran, seperti video pembelajaran, aplikasi edukasi, dan platform e-learning.
Keterlibatan Orang Tua dan Masyarakat:
Melibatkan orang tua dan masyarakat dalam kegiatan pendidikan kewarganegaraan, seperti seminar, lokakarya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Kesimpulannya: Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Putusan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 memiliki maksud dan tujuan yang jelas untuk membentuk generasi muda Indonesia yang berwawasan kebangsaan, cinta tanah air, dan memiliki sikap yang demokratis.
Dengan implementasi yang tepat di sekolah-sekolah, diharapkan peserta didik dapat menjadi warga negara yang baik, bertanggung jawab, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian maksud dan tujuan pembelajaran pendidikan kewarganegaraan terdapat dalam putusan mendiknas. Semoga bermanfaat.***
Disclaimer:
Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.