JAWABAN POST TEST: Pada Kurikulum Merdeka, Siapa yang Berhak Menentukan Kelulusan Peserta Didik?

- 16 Juni 2024, 10:53 WIB
JAWABAN POST TEST: Pada Kurikulum Merdeka, Siapa yang Berhak Menentukan Kelulusan Peserta Didik?
JAWABAN POST TEST: Pada Kurikulum Merdeka, Siapa yang Berhak Menentukan Kelulusan Peserta Didik? /Pexels.com /Maggie Zhan/

Hal ini sejalan dengan semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memperhatikan kebutuhan lokal serta kondisi unik setiap satuan pendidikan.

Pada prinsipnya, Satuan Pendidikan memiliki kewenangan untuk menentukan kurikulum yang diadopsi, metode pembelajaran yang digunakan, serta evaluasi terhadap kemajuan belajar peserta didik.

Termasuk di dalamnya adalah proses penentuan kelulusan, yang didasarkan pada pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan sesuai dengan kebijakan nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan itu sendiri.

Namun demikian, walaupun Satuan Pendidikan memiliki otonomi yang luas dalam hal ini, mereka tetap bertanggung jawab untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan pada standar nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini mencakup memastikan bahwa proses pembelajaran dan evaluasi tetap berada dalam batas-batas yang memenuhi standar pendidikan nasional.

Dengan demikian, kewenangan Satuan Pendidikan dalam menentukan kelulusan peserta didik dalam Kerangka Kurikulum Merdeka bukanlah hak yang absolut, tetapi merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan dengan tanggung jawab yang besar untuk memastikan mutu pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Berikut Ini yang Bukan Termasuk Faktor Penghambat Seseorang Mendengarkan Secara Aktif Adalah, Inilah Ulasannya

Jadi, jawaban yang tepat terkait siapa yang berhak menentukan kelulusan peserta didik adalah C. Satuan Pendidikan.***

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah